JAKARTA, KOMPAS.com- Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah mengatakan, belum bisa memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada pejabat Pemerintah Kota Bekasi yang dianggap tidak berkompeten sehingga mengakibatkan terhentinya pelayanan publik di Bekasi pada 27 Juli lalu.
Ruddy akan menggelar rapat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan majelis kode etik untuk menindaklanjuti hal tersebut.
"Kami dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan merumuskan tentang langkah konkret seperti apa. Karena ada hal-hal yang harus dirumuskan bersama, diantaranya berkaitan dengan sanksi. Ada juga majelis kode etik ASN yanh sudah baran tentu akan merumuskan penjatuhan," ujar Ruddy di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).
Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya sebelumnya memberikan sejumlah rekomendasi tindakan korektif yang harus dilakukan Pj Wali Kota Bekasi terhadap pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi yang dianggap melakukan tindakan maladministrasi.
Baca juga: ASN Pemkot Bekasi Mengaku Diperintah Atasan untuk Hentikan Pelayanan
Tindakan tersebut dinilai mengakibatkan terhentinya pelayanan publik di 12 kecamatan dan kelurahan di Bekasi pada 27 Juli lalu. Ombudsman meminta Ruddy memberikan sanksi kepada pejabat yang tidak berkompeten.
Ruddy mengatakan, majelis kode etik nantinya akan menggelar sidang untuk menentukan pejabat mana saja yang terlibat dan sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan.
"Majelis kode etik akan bersidangan, mempelajari rekomendasi ini dan menentukan jenis menentukan jenis hukuman berdasarkan bobot kesalahan. Tadi disampaikan ini perbuatan fatal. Pengertian fatal di sini apakah serta merta hukumannya berat?" ujar Ruddy.
"Hukuman berat bisa pencopotan jabatan, pemecatan dari ASN. Bisa penurunan pangkat. Saya enggak punya kewenangan untuk memutuskan secara sepihak," lanjutnya.
Ombudsman RI menyatakan telah terjadi maladministrasi terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh sejumlah aparatur sipil negara di Pemerintah Kota Bekasi.
Maladministrasi itu berbentuk penghentian pelayanan publik di 12 kecamatan dan kelurahan yang ada di Bekasi yang dilakukan secara sistematis, serentak, dan diarahkan oleh pihak tertentu.
Ombudsman juga telah meminta agar Pj Wali Kota Bekasi memberikan sanksi kepada seluruh pejabat yang dianggap tidak berkompeten sehingga terjadinya penghentian pelayanan publik yang merugikan masyarakat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.