Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi untuk Pejabat Pemkot Bekasi Diberikan Setelah Sidang Majelis Kode Etik

Kompas.com - 15/08/2018, 23:36 WIB
David Oliver Purba,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah mengatakan, belum bisa memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada pejabat Pemerintah Kota Bekasi yang dianggap tidak berkompeten sehingga mengakibatkan terhentinya pelayanan publik di Bekasi pada 27 Juli lalu.

Ruddy akan menggelar rapat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan majelis kode etik untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Kami dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan merumuskan tentang langkah konkret seperti apa. Karena ada hal-hal yang harus dirumuskan bersama, diantaranya berkaitan dengan sanksi. Ada juga majelis kode etik ASN yanh sudah baran tentu akan merumuskan penjatuhan," ujar Ruddy di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).

Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya sebelumnya memberikan sejumlah rekomendasi tindakan korektif yang harus dilakukan Pj Wali Kota Bekasi terhadap pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi yang dianggap melakukan tindakan maladministrasi.

Baca juga: ASN Pemkot Bekasi Mengaku Diperintah Atasan untuk Hentikan Pelayanan

Tindakan tersebut dinilai mengakibatkan terhentinya pelayanan publik di 12 kecamatan dan kelurahan di Bekasi pada 27 Juli lalu. Ombudsman meminta Ruddy memberikan sanksi kepada pejabat yang tidak berkompeten.

Ruddy mengatakan, majelis kode etik nantinya akan menggelar sidang untuk menentukan pejabat mana saja yang terlibat dan sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan.

"Majelis kode etik akan bersidangan, mempelajari rekomendasi ini dan menentukan jenis menentukan jenis hukuman berdasarkan bobot kesalahan. Tadi disampaikan ini perbuatan fatal. Pengertian fatal di sini apakah serta merta hukumannya berat?" ujar Ruddy.

"Hukuman berat bisa pencopotan jabatan, pemecatan dari ASN. Bisa penurunan pangkat. Saya enggak punya kewenangan untuk memutuskan secara sepihak," lanjutnya.

Ombudsman RI menyatakan telah terjadi maladministrasi terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh sejumlah aparatur sipil negara di Pemerintah Kota Bekasi.

Maladministrasi itu berbentuk penghentian pelayanan publik di 12 kecamatan dan kelurahan yang ada di Bekasi yang dilakukan secara sistematis, serentak, dan diarahkan oleh pihak tertentu.

Ombudsman juga telah meminta agar Pj Wali Kota Bekasi memberikan sanksi kepada seluruh pejabat yang dianggap tidak berkompeten sehingga terjadinya penghentian pelayanan publik yang merugikan masyarakat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com