JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, menjadi perbincangan setelah ada pengaduan warga yaitu pasangan AB (30) dan DY (26) mengalami pungutan liar dari seorang preman saat survei lokasi foto prewedding pada Minggu (26/8/2018).
Mereka dimintai uang Rp 500.000 sebagai izin pemotretan di Kali Besar, Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat.
Mengetahui peristiwa tersebut, Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua Norviadi S Husodo menegaskan setiap kegiatan non-komersial, termasuk foto prewedding di wilayahnya tanpa dipungut biaya alias gratis.
Baca juga: Preman Kali Besar Minta Uang dari Orang yang Ingin Lakukan Foto Prewedding
Berikut tiga hal yang harus diketahui jika ingin melakukan foto prewedding di kawasan Kota Tua:
1. Foto prewedding gratis
Norviadi mengatakan, aturan foto prewedding di kawasan Kota Tua gratis berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa kegiatan yang tidak bersifat komersial tidak dikenakan biaya atau pembayaran.
Pembayaran dilakukan untuk kegiatan komersial seperti syuting iklan.
Baca juga: Ada Pungli, Pemprov DKI Tegaskan Foto Prewedding di Kali Besar Gratis
Adapun kegiatan tersebut diwajibkan membayar retribusi sesuai bentuk perizinan.
"Ada Perda retribusi untuk kegiatan yang bersifat komersial, itu pun setelah ditetapkan bagian perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Ketika bayar bajak retribusi daerah di kecamatan bukan perorangan atau instansi yang tak bersangkutan," kata Norviadi.
2. Mengajukan permohonan kepada instansi pemerintah resmi
Norviadi mengimbau pasangan yang ingin melakukan foto prewedding di kawasan Kota Tua untuk mengajukan izin ke instansi pemerintah terkait.
Instansi tersebut adalah UPK Kota Tua, Kecamatan Tamansari, dan PTSP.
"Bahkan akan kami lakukan pendampingan bila perlu, agar tidak terjadi salah informasi yang dimanfaatkan orang lain," ujarnya.
Baca juga: Marak Pungli, UPK Kota Tua Imbau Warga yang Foto Prewedding Izin ke Instansi Resmi
3. Jangan mencari tahu pada pihak tak jelas