JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan program penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus mulai tahun 2018 setelah tahun-tahun sebelumnya program itu hanya disebut KJP.
Namun, anggota DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mempertanyakan keunggulan atau nilai plus program tersebut. Sebab, kata Gembong, jumlah penerima KJP Plus pada 2018 justru menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
"Jadi, sebetulnya plusnya di mana? Karena program unggulan katanya. Harusnya plusnya menyempurnakan, bukan justru mengurangi dari (tahun) kemarin dapat, sekarang tidak dapat," ujar Gembong, Rabu (12/9/2018).
Gembong mengatakan, ia mengetahui ada puluhan siswa yang tidak lagi menerima KJP Plus pada 2018. Padahal, kondisi ekonomi keluarga siswa tersebut masih sama dengan tahun 2017 saat mereka menerima KJP.
"Itu jelas. Tahun kemarin dapat, tahun ini enggak dapat, status orangnya masih sama, kondisi ekonominya masih sama," kata Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI itu.
Baca juga: DPRD DKI: KJP Plus, Plusnya Belum Kelihatan, Jumlah Penerima Malah Turun
Jawaban Dinas Pendidikan DKI
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto menyampaikan, anggaran Rp 3,975 triliun pada 2018 sebenarnya dialokasikan untuk 872.024 penerima KJP Plus. Namun, baru 805.000 siswa yang menerima KJP Plus hingga Juni lalu.
Bowo menyebut masih ada slot untuk puluhan ribu siswa yang berhak menerima KJP Plus, namun belum mendapatkannya pada semester 1 tahun ini.
"Persoalannya adalah KJP ini harus diperjuangkan, orangtua yang kemudian harus memperbarui 6 bulan sekali, melakukan pendaftaran di sekolah. Jadi, bukan sekali terima, pasti langsung seumur-umur akan terima KJP," kata Bowo.
Bowo meminta orangtua segera mendaftarkan anak-anak mereka untuk menerima KJP Plus paling lambat 19 September mendatang. Pendaftaran dilakukan di sekolah masing-masing.
"Mohon sampai 19 September, masyarakat yang masih memenuhi syarat dan belum terakomodasi, silakan datang ke sekolah karena pendaftarannya hanya satu pintu melalui sekolah," ujar Bowo.
Baca juga: Belum Terima KJP Plus, Siswa Diminta Mendaftar hingga 19 September
Bowo mengingatkan bahwa pendaftaran penerima KJP Plus dilakukan setiap enam bulan.
Syarat bagi siswa penerima KJP Plus yakni berdomisili dan memiliki kartu keluarga DKI Jakarta, terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan formal atau non-formal, memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM), dan terdaftar dalam basis data terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Keunggulan KJP Plus
Menjawab kritik Gembong, Bowo juga menyampaikan sejumlah keunggulan program KJP Plus.