JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Mohamad Taufik mempertanyakan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan membeli lahan di Rorotan, Jakarta Utara, untuk membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Mulanya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengajukan penambahan anggaran Rp 260 miliar dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2018.
Anggaran itu akan digunakan untuk pembelian lahan di beberapa wilayah sebagai stok untuk membangun rusunawa, salah satunya di Rorotan, Jakarta Utara.
Baca juga: Belajar dari Kasus Waduk Rorotan, Pemprov DKI Diminta Manfaatkan Semua Asetnya
Taufik kemudian mempertanyakan hal itu.
"Bu, saya mau tanya, kenapa kok (rusun) di Jakarta Utara kayaknya di Rorotan melulu? Ibu enggak ada tuh di tengah-tengah Jakarta Utara, misalkan di Pademangan, Tanjung Priok, Warakas," ujar Taufik dalam rapat pembahasan KUPA-PPAS di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
"Yang mau tinggal di Rorotan siapa sekarang?" tambah dia.
Baca juga: Sandiaga Ingin DKI Tetap Terlibat dalam Pembangunan Rumah DP Rp 0 di Rorotan
Taufik mencontohkan, masih banyak lahan di Pademangan yang bisa dibeli untuk membangun rusun.
Dia mengaku kurang setuju jika Pemprov DKI kembali membeli lahan pembangunan rusun di Rorotan.
Menurut Taufik, kondisi perekonomian warga yang pindah ke rusun di Rorotan justru menurun.
Baca juga: Pengembang Sebut Skema Pembelian Rumah DP 0 di Rorotan Tak Bisa Pakai FLPP
"Saya saranin (pembangunan rusun) jangan Rorotan semua. Ini semua rumah susun banyak di Rorotan itu. Orang jadi miskin kalau dipindahin ke sana tuh," kata Taufik.
Menjawab itu, Meli menjelaskan pembelian lahan yang sudah direncanakan itu didasarkan pada penawaran warga.
Ketentuan pembelian lahan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Baca juga: Ini Syarat Membeli Rumah DP 0 Rupiah di Rorotan
"Kami memproses pemeriksaan dokumen dan sebagainya berdasarkan penawaran yang masuk sesuai Pergub 82," tutur Meli.
Khusus untuk pembelian lahan di Rorotan, lanjut Meli, ada Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Rorotan sebagai Lahan Cadangan untuk RTH dan Rusun Umum.
Pergub itu diterbitkan salah satunya karena lahan di Rorotan masih luas.
Baca juga: Pengembang Tegaskan Rumah DP 0 di Rorotan Bukan Program DKI
Meli menyebut banyak pemilik lahan di sana yang menawarkan lahannya kepada Pemprov DKI untuk membangun rusun.
"Kebetulan Rorotan itu memang ada pergubnya, Pergub land banking 106 Tahun 2017," ucapnya.
Mendengar penjelasan Meli, Taufik menyebut pergub soal Rorotan itu bisa saja diubah. Yang terpenting, pembangunan rusun tidak hanya di Rorotan.
Baca juga: Sandiaga: Rumah DP 0 Rupiah di Rorotan Tak Ikut Skema FLPP
"Saya sih ngiri daerah saya enggak ada tuh, Kecamatan Tanjung Priok enggak ada lho rumah susun. Papanggo yang ada apartemen, tetangga saya kagak kebeli tuh. Pademangan mana ada rumah susun coba. Tolong Bu dipindahin ke tengah sedikitlah sebagian, jangan Rorotan mulu," kata Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.