Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PMD Rp 85,5 Miliar Food Station untuk Bangun Jalan Dicoret

Kompas.com - 19/09/2018, 08:34 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk mencoret penyertaan modal daerah (PMD) yang diajukan PT Food Station Tjipinang Jaya sebesar Rp 85,5 miliar. Alasannya, tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan PMD digunakan untuk membangun jalan dan revitalisasi drainase, seperti yang diajukan Food Station.

Pengajuan PMD itu dicoret dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/9/2018) malam.

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi menjelaskan, pihaknya mengajukan PMD Rp 85,5 miliar karena jalan akses menuju Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, rusak dan saluran drainase bermasalah.

"Jalannya sangat menyedihkan, banyak yang rusak. Drainasenya juga sangat tidak terurus. Kalau hujan 3-4 jam, banjir," ujar Arief.

Baca juga: Sekda DKI Kaget, Food Station Tjipinang Ajukan PMD Rp 85,5 Miliar untuk Bangun Jalan

Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik kemudian menanyakan  dasar hukum pengajuan PMD tersebut. Sepengetahuan Taufik, PMD tidak bisa digunakan untuk membangun infrastruktur.

"Hukumnya boleh enggak PMD untuk bangun infrastruktur? Setahu saya untuk modal kerja, sangat beda sekali. Makanya lihat dulu aturannya," kata dia.

Taufik berkali-kali menyampaikan pertanyaan serupa.

Kepala Badan Pengelola BUMD DKI Jakarta Yurianto mengemukakan, pembangunan infrastruktur di sekitar Pasar Induk Cipinang bagian dari modal kerja Food Station, yakni untuk mendukung aktivitas BUMD tersebut.

Taufik menilai ucapan Yurianto hanya pendapat pribadi. Dia kembali mempertanyakan dasar hukumnya.

Yurianto kemudian menjelaskan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"PP 54, PMD dalam rangka penambahan modal BUMD dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan pemerintah daerah. Ini masuk pengembangan usaha," kata Yurianto.

Selain itu, Yurianto menyebut proposal yang diajukan Food Station telah melalui kajian konsultan independen dengan memerhatikan beberapa aturan.

Taufik tidak menerima alasan itu karena menilai Yurianto hanya membuat penafsiran sendiri, tanpa berkonsultasi kepada ahli bahasa. Dia meminta aturan yang jelas.

Anggota Banggar William Yani mengatakan telah bolak-balik membaca Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Dia tidak menemukan aturan soal PMD untuk pembangunan infrastruktur.

"Tidak ada satu pasal pun, (yang mengatur) BUMD boleh membangun infrastruktur," kata Yani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com