Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Dede Idol Mencuri Sejak Jarang Dapat "Job" Menyanyi

Kompas.com - 20/09/2018, 12:42 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com — Kapolsek Serpong Kompol Dedy Kurniawan mengatakan, tersangka Dede Richo Ramalinggan (29) alias Dede Idol mulai mencuri sejak panggilan kerjaan menyanyi semakin berkurang.

Mantan finalis Indonesia Idol tersebut berupaya memenuhi kebutuhannya dengan cara mencuri. 

"Sudah lama (mencuri). Sejak dia jarang (dapat) job (menyanyi) itu," kata Dedy kepada Kompas.com, Kamis (20/9/2018). 

Baca juga: Penembakan Dede Idol yang Tertangkap Bobol Mobil dan Curi Drone di Serpong

Aksi pencurian yang dilakukan Dede terungkap saat beraksi di halaman parkir McDonalds Sunburst BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (15/9/2018) pukul 23.00.

Ia beraksi bersama sang kakak, Deni Fredla Ochrels (34).

Keduanya kedapatan mencuri sebuah tas abu-abu berisi drone MAVIC Pro milik Lakshmana Yoza.

Baca juga: TERPOPULER: Dede Richo Idol Ditembak dan Akses Situs Penerimaan CPNS

Mereka membobol mobil korban dengan memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan keramik busi dan mata besi yang sudah dimodifikasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka telah melakukan aksi pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami masih mengembangkan, sementara (TKP) di Tangsel, cuma kami masih mencari TKP lainnya di Tangerang Kota dan Tangerang Kabupaten," ujar Dedy.

Baca juga: Polisi: Dede Idol Sudah Puluhan Kali Mencuri di Tangerang Raya

Kedua tersangka ditangkap Tim Vipers Polsek Serpong pada hari yang berbeda di rumah masing-masing.

Dede ditangkap di rumah kontrakannya di Rawa Kucing, Sewan Neglasari, Kota Tangerang, Selasa (18/9/2018) pukul 03.00.

Sementara itu, Deni ditangkap pada Rabu (19/9/2018) pukul 08.00 di Perumahan Icon Sampira, Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Dede Idol Belajar Membobol Mobil dari Kelompok Pengamen

Akibatnya, mereka berdua dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman pidana yang diterima maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com