JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengirimkan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum kepada DPRD DKI Jakarta.
Tujuannya adalah agar DPRD DKI membahas revisi perda yang salah satunya mengatur tentang operasional becak di Jakarta.
Pemprov DKI memang memiliki semangat untuk mengizinkan becak beroperasi dengan beberapa ketentuan. Ketentuan itu yang akan diatur dalam perda.
Berdasarkan penjelasan Sekretaris Dewan DKI Jakarta Muhammad Yuliadi, draft revisi perda sudah diserahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Baca juga: Becak Banyak Dikritik Tak Manusiawi, Sekarang Mau Diaktifkan Lagi
Namun, Prasetio memiliki alasan untuk tidak mengizinkan perda tersebut direvisi.
"Dalam pemikiran saya, warga DKI Jakarta jangan di-downgrade," ujar Prasetio, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (15/10/2018).
Prasetio menilai, sekarang banyak moda transportasi yang bisa digunakan warga.
Di jalan protokol, warga bisa menggunakan bus transjakarta, KRL, dan nantinya bisa memakai mass rapid transit (MRT).
Masyarakat juga bisa menggunakan bajaj berbahan bakar gas yang ramah lingkungan di kawasan permukiman.
Prasetio menilai, tidak seharusnya segala kemajuan itu ditarik mundur kembali dengan cara melegalkan becak.
"Kita justru harus menekankan bagaimana warga naik transportasi umum yang baik, yang layak," ujar Prasetio.
Cerita tentang Bang Yos
Prasetio kemudian menceritakan kisah mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso terkait becak.
Prasetio menyebut, dulu Sutiyoso pernah mengizinkan becak beroperasi kembali setelah dilarang oleh pemerintahan sebelumnya di bawah kepemimpinan Soerjadi Soedirdja.
"Pada tahun 1998, Bang Yos sempat mengizinkan becak beroperasi setelah sempat dilarang oleh gubernur sebelumnya," ujar Prasetio.
Baca juga: Ketua DPRD Ingatkan Anies, Bang Yos Pernah Izinkan lalu Larang Becak