Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda Larangan Becak Masih Berlaku, Ini Kata Lurah Pekojan

Kompas.com - 12/10/2018, 20:33 WIB
Rima Wahyuningrum,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


JAKARTA,KOMPAS.com - Kelurahan Pekojan di Jakarta Barat, menjadi salah satu wilayah yang memiliki kumpulan penarik becak.

Operasional becak sebenarnya dilarang melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007, meski sekarang Pemprov DKI sedang merencanakan untuk melegalisasikan becak.

Perda tersebut masih berlaku sehingga penarik becak yang beroperasi bisa ditindak.

Menanggapi hal ini, Lurah Pekojan Tri Prasetyo Utomo mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap penarik becak di wilayahnya.

Baca juga: Penarik Becak Pekojan Bayar Rp 16.000 untuk BPJS Ketenagakerjaan

"Selama mereka masih bisa mengikuti aturan dan enggak jalan di jalan protokol, masih dilakukan pengawasan," kata Tri, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/10/2018). 

Ia mengatakan, pada kebijakan pemerintah sebelumnya yang melarang becak beroperasi membuat para penarik becak di wilayahnya beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

Karenanya, hingga saat ini para penarik becak tetap beroperasi tetapi hanya untuk wilayah permukiman sekitar Pekojan saja.

Tri menyebut, para penarik becak di wilayahnya sudah ditata agar tidak membentuk pangkalan di sembarang tempat.

Pada Selasa (9/10/2018) sore, ia membuatkan selter becak untuk para penarik becak wilayahnya di belakang Pasar Pejagalan Jaya, Jalan Pejagalan Jaya, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Baca juga: Bermodalkan KTP, Penarik Becak di Jakbar Daftar BPJS Ketenagakerjaan

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Pasar Jaya (Pasar Pejagalan Jaya). Alhamdulillah karena kita berupaya menyampaikan ini, kita sama-sama bersinergi untuk penataan becak agar tertib dan rapikan," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jajarta Yani Wahyu mengatakan, pihaknya akan tetap menindak becak-becak.

Sebab, aturannya masih berlaku seperti yang tertulis dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pada Pasal 29 Ayat 1b, berbunyi "setiap orang atau badan dilarang mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya".

Baca juga: Becak Masih Beroperasi, Anggota DPRD DKI Bilang Pemprov DKI Tak Tegas

"Perdanya belum berubah, bunyinya masih begitu. Berarti ya (becak) ditindak, dong. Tetap kita akan pengawasan terus di lapangan," ujar Yani, Kamis (11/10/2018).

Namun, pihaknya tidak akan langsung menindak becak-becak di Jakarta dengan penyitaan kendaraan. Pihaknya akan memberikan peringatan terlebih dahulu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com