JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengirimkan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum kepada DPRD DKI Jakarta.
Tujuannya adalah agar DPRD DKI membahas revisi perda yang salah satunya mengatur tentang operasional becak di Jakarta.
Pemprov DKI memang memiliki semangat untuk mengizinkan becak beroperasi dengan beberapa ketentuan. Ketentuan itu yang akan diatur dalam perda.
Berdasarkan penjelasan Sekretaris Dewan DKI Jakarta Muhammad Yuliadi, draft revisi perda sudah diserahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Baca juga: Becak Banyak Dikritik Tak Manusiawi, Sekarang Mau Diaktifkan Lagi
Namun, Prasetio memiliki alasan untuk tidak mengizinkan perda tersebut direvisi.
"Dalam pemikiran saya, warga DKI Jakarta jangan di-downgrade," ujar Prasetio, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (15/10/2018).
Prasetio menilai, sekarang banyak moda transportasi yang bisa digunakan warga.
Di jalan protokol, warga bisa menggunakan bus transjakarta, KRL, dan nantinya bisa memakai mass rapid transit (MRT).
Masyarakat juga bisa menggunakan bajaj berbahan bakar gas yang ramah lingkungan di kawasan permukiman.
Prasetio menilai, tidak seharusnya segala kemajuan itu ditarik mundur kembali dengan cara melegalkan becak.
"Kita justru harus menekankan bagaimana warga naik transportasi umum yang baik, yang layak," ujar Prasetio.
Cerita tentang Bang Yos
Prasetio kemudian menceritakan kisah mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso terkait becak.
Prasetio menyebut, dulu Sutiyoso pernah mengizinkan becak beroperasi kembali setelah dilarang oleh pemerintahan sebelumnya di bawah kepemimpinan Soerjadi Soedirdja.
"Pada tahun 1998, Bang Yos sempat mengizinkan becak beroperasi setelah sempat dilarang oleh gubernur sebelumnya," ujar Prasetio.
Baca juga: Ketua DPRD Ingatkan Anies, Bang Yos Pernah Izinkan lalu Larang Becak
Namun, seiring berjalannya waktu, kebijakan itu malah menimbulkan masalah baru. Keberadaan becak menjadi sulit untuk diatur.
Selain itu, pekerjaan ini juga dinilai tidak manusiawi. Prasetio mengatakan, pada akhirnya Sutiyoso menghapus kembali kebijakan yang dia buat sendiri.
"Akhirnya dihapus lagi tuh tahun 2001. Bang Yos merazia dan menghapus becak dari Jakarta," ujar Prasetio.
Prasetio mengatakan, pengalaman ini bisa dijadikan pelajaran oleh Gubernur Anies Baswedan saat ini. Meski diatur dalam perda, dia tidak yakin realisasinya bisa sesuai.
Perda lama masih berlaku
Dengan penolakan Prasetio, revisi perda ini pun jadi belum jelas kapan akan dibahas.
Sebab, untuk memulai pembahasan perda, Prasetio harus membuat disposisi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang bertugas membahas perda.
Sampai saat ini, Bapemperda belum menerima draft perda itu dari Prasetio.
Dengan begitu, artinya perda yang lama sampai sekarang masih berlaku. Pada Pasal 29 Ayat 1b, tertulis "Setiap orang atau badan dilarang mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya".
Baca juga: Ketua DPRD DKI Pertanyakan Kajian Revisi Perda soal Pelarangan Becak
Selain itu, pasal yang sama juga melarang setiap orang atau badan untuk membuat, merakit, menjual, dan memasukan becak.
Kemudian, Pasal 62 dalam perda ini mengatur sanksi yang dikenakan jika Pasal 29 dilanggar.
Sanksinya adalah kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 5.000 dan paling banyak Rp 30 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.