JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, seharusnya tidak membutuhkan waktu lama untuk membuat e-KTP di Jakarta.
Hal ini diungkapkan untuk menanggapi aduan warga yang mengeluhkan lamanya membuat e-KTP di salah satu kelurahan di Jakarta Timur, baru-baru ini.
“Idealnya pembuatan e-KTP itu sehari langsung selesai apabila tidak ada gangguan teknis,” ucap Zudan kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Sabtu (24/11/2018).
Baca juga: Sudah Hampir 3 Bulan Urus e-KTP, Masih Masuk Daftar Tunggu...
Zudan membenarkan mengenai adanya pembagian jatah blangko di kelurahan -kelurahan yang ada di DKI Jakarta. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail jumlahnya.
“Kalau kelurahan yang ada di DKI Jakarta itu memang dijatah blangkonya oleh provinsinya,” ucap Zudan.
Namun, ia menepis jika disebut blangko di Dinas Dukcapil habis. Menurutnya, masih terdapat ribuan stok blangko di Dinas Dukcapil DKI Jakarta saat ini dan dapat diambil serta digunakan oleh masing-masing wilayah yang membutuhkan.
“Masih sisa 5.871 blangko di DKI Jakarta. Rinciannya di Jakarta Pusat itu masih sisa 851 blangko, Jakarta Selatan 659 blangko, Jakarta Barat 1.297 blangko, Jakarta Timur 332 blangko, Jakarta Utara 2.693 blangko, Pulau Seribu 25 blangko, dan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI ada 14 sisa blangko,” ujar Zudan.
Baca juga: KPU Data Pemilih Penyandang Disabilitas Mental Berdasarkan E-KTP atau Suket
Ia menegaskan, bagi daerah yang merasa blangkonya kehabisan dapat mengambil blangko tersebut ke Ditjen Dukcapil pusat.
“Blangko tidak kosong ya, jadi silakan daerah yang blangkonya habis untuk ambil di pusat,” tutur Zudan.
Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan pelayanan Kantor Kelurahan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Keluhan ini terkait lamanya waktu yang dibutuhkan warga untuk mengurus berkas dan dokumen, terutama pembuatan e-KTP.
Baca juga: Polri Tangkap Pengunggah Hoaks 110 Juta Warga Negara China Bikin E-KTP
Lurah Pekayon Nunuk W mengatakan, keterlambatan ini disebabkan persediaan blangko yang tidak menentu di kantor kelurahan.
"Kan itu (blangko) ada di (Dinas) Kependudukan, itu di Dukcapil. Itu blangkonya sama mereka dijatah, per minggu hanya berapa begitu," ujar Nunuk saat dihubungi Kompas.com.
Karena adanya sistem jatah dari Dukcapil ini, pihak kelurahan tak bisa memastikan kapan e-KTP warga bisa diterbitkan.
Mengenai masalah ini, pihak Sudin Dukcapil Jakarta Timur belum menyampaikan tanggapannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.