JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan terdakwa Mohammad Arief melakukan pelanggaran kampanye dan divonis empat bulan penjara.
Hal ini disampaikan Hakim Ketua Rustiyono dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/12/2018).
Caleg Gerindra tersebut terbukti berkampanye di hadapan para guru di SMP Negeri 127 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 3 Oktober 2018.
Baca juga: Caleg Gerindra: Rasanya Tidak Ada Kalimat Ajakan, Besok Pilih Saya...
"(Kami) menyatakan terdakwa Mohammad Arief terbukti sah atau bersalah melakukan pelanggaran kampanye. Dalam hal ini (kampanye) dilakukan di tempat pendidikan," kata Rustiyono.
Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda, akan diganti kurungan selama 1 bulan.
Terdakwa dikenakan Pasal 280 ayat (1) huruf H juncto Pasal 521 tentang Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Diduga Melanggar Kampanye di SMP 127, Caleg Gerindra Merasa Bersalah
"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, terdakwa berterus terang di persidangan, terdakwa taat hukum, terdakwa memiliki keluarga yaitu seorang istri dan enam orang anak, yang tiga orang masih menjadi tanggungan," kata Rustiyono.
Selain itu, terdakwa juga merasa bersalah, menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam bulan setelah masa percobaan 1 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
Baca juga: Terselip Stiker Kampanye Saat Kunjungan Sekolah, Caleg Gerindra Sebut Hanya untuk Pengenalan
Terdakwa terbukti bersalah akibat memberikan informasi tentang pencalonan dirinya sebagai calon legislatif dari Partai Gerindra.
Saat itu, terdakwa menghadiri acara Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) matematika dan seni budaya.
Ia juga membagi-bagikan sebuah bingkisan berupa sarung dan stiker kampanye.
Dalam stiker tersebut tertera cara memilih dan nomor urut dirinya pada Pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.