JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Utilitas Propertindo menghentikan sementara proyek pembangunan pusat kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Jakarta Utara.
Corporate Legal and Communication PT Jakarta Utilitas Propertindo Hafidh Fathoni menyatakan, proyek tersebut dihentikan menyusul keberatan yang dilayangkan DPRD DKI Jakarta, belum lama ini.
"Sementara kemarin dari arahan Direktur Utama, (proyek) dihentikan sementara sampai semuanya clear," kata Hafidh kepada Kompas.com, Senin (17/12/2018).
Baca juga: Ini Kondisi Proyek Pusat Kuliner di Pluit yang Dipersoalkan DPRD
Hafidh mengatakan, penghentian sementara tersebut merupakan itikad baik dari pihaknya dalam menanggapi keberatan yang dilayangkan oleh DPRD dan warga.
Ia melanjutkan, pihaknya juga tidak mempermasalahkan keberatan yang disampaikan oleh DPRD.
"Kalau mau dirapatkan dengan pihak-pihak Pemprov atau apa, silakan saja. Kami enggak ada harus menyangkal atau apa sih," ujar Hafidh.
Hafidh menambahkan, pihaknya juga akan mengadakan rapat internal untuk membahas kelanjutan proyek pusat kuliner tersebut.
Diberitakan sebelumnya, DPRD meminta Jakpro menghentikan proyek pusat kuliner di Pluit setelah mendapat keberatan dari warga sekitar.
Baca juga: DPRD DKI Minta Jakpro Hentikan Pembangunan Pusat Kuliner Pluit
Warga beranggapan, keberadaan pusat kuliner menyalahi tata ruang dan membuat lingkungan tersebut menjadi semrawut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.