JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membekuk dua tersangka pelaku pencurian kabel di sebuah bengkel perusahaan baja di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
"Peristiwa pencurian tersebut terekam CCTV yang ada di TKP. Dari rekaman CCTV, tim Polsek Pademangan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku atas nama AF dan SK," kata Kapolsek Pademangan Kompol Julianth kepada wartawan, Jumat (4/1/2019).
Julianthy mengemukakan, dua tersangka tersebut ditangkap Sabtu pekan lalu, sementara aksi pencurian mereka dilakukan pada Jumat atau sehari sebelumnya.
Baca juga: Polisi Akan Telusuri Dugaan Korupsi dalam Pencurian Kabel
Julianthy menuturkan, AF, SK, dan dua pelaku lain yang masih buron mencuri barang-barang berupa kabel, bearing, dan perkakas lain dari bengkel perusahaan baja tersebut.
"PT Sarana Steel dirugikan barang-barang berupa kabel, 9 buah bearing, gerinda, satu set peralatan kunci kunci (senilai) sekitar Rp 200 juta," kata Julianthy.
Dari tangan AF dan SK, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yaitu satu gulung kabel listrik, satu gulung kabel telepon, dan bearing (bantalan gulungan kabel).
Hingga kini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang masih buron. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.