JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tersangka pembunuh Nurhayati (36), penghuni Apartemen Green Pramuka City yang tewas setelah dianiaya pada Jumat (4/1/2019) pukul 17.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, pelaku berinisial HP (24) dan diamankan di rumah saudaranya di kawasan Klender, Jakarta Timur pada Minggu (6/1/2019).
"Akhirnya kita amankan tadi jam 14.00 dan kita bawa ke Polres Jakarta Pusat," kata Tahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Minggu.
Baca juga: Wanita yang Dianiaya di Green Pramuka City adalah Penyewa
Pelaku melarikan diri ke rumah saudaranya di kawasan Perumnas Klender setelah menganiaya korban.
Adapun korban ditemukan dengan 10 luka tusuk di lorong apartemen tower chrysant lantai 16.
Namun, nyawanya tak tertolong saat dibawa ke RSUD Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Selanjutnya, korban dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo untuk diotopsi.
"Untuk korban sementara hasil forensik, ada luka tusuk di ketiak yang mematikan dan 9 tusukan lainnya," kata dia.
Baca juga: Ada 10 Tusukan pada Tubuh Wanita Penghuni Green Pramuka City
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, pisau, harta korban seperti tas, ATM, dompet dan lainnya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan pidana maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.