Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebulan Dapat Rp 20 Juta, Sopir Pribadi Pilih Jadi Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Kompas.com - 17/01/2019, 16:16 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com- Polresta Depok menangkap dua pencuri spesialis rumah kosong, yaitu Edi Kurniawan dan Burhan di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (16/1/2018).

Salah satu pelaku, Edi, mengaku penghasilannya sebagai pencuri rumah kosong bisa mencapai Rp 20 juta per bulan. Pendapatan tersebut jauh lebih tinggi dibanding penghasilannya sebagai sopir pribadi. 

“Ya penghasilannya bisa Rp 20 juta, makanya saya akhirnya tergiur ajakan teman-teman. Dibandingkan gaji saya yang jadi seorang sopir pribadi hanya berpenghasilan Rp 3 juta per bulannya, saya lebih milih ini,” ujar Edi di Polresta Depok, Jalan Margonda, Jumat (17/1/2018).

Edi mengatakan, hasil curiannya itu ia jual ke seorang penadah dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Uang itu juga ia gunakan untuk foya-foya.

Baca juga: Dua Buronan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Depok Ditangkap

“Saya pakai buat memenuhi kebutuhan saya sehari-hari. Kadang juga saya pakai buat karoakean sama teman-teman,” ucap Edi.

Untuk bisa memasuki rumah korban, Edi dan rekannya akan mengecoh penjaganya dengan berpura-pura sebagai pengunjung atau tamu.

“Ya kami pura-pura jadi tamu untuk bisa masuk perumahan tersebut, terus kami lihat deh yang mana saja yang jarang ditempatin,” ucap Edi.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, Edi dan rekannya kerap menyatroni rumah-rumah mewah yang kosong dan jarang ditempati penghuninya.

“Mereka mengintai bahwa rumah-rumah yang jadi incarannya ini memang sering ditinggalkan, kemudian dia langsung lakukan aksinya di tempat itu,” ucap Deddy.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pembobol Rumah Kosong di Perumahan Alam Sutera

Deddy menyebut, pelaku mengincar peralatan rumah tangga, baik sepeda motor atau barang-barang elektronik yang harganya bisa mencapai puluhan juta per satuannya.


Sebelum beraksi, dua pelaku berkeliling ke perumahan-perumahan mewah yang kosong dan kurang pengawasan untuk menentukan targetnya.

Akibat perbuatannya, dua orang tersebut dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com