JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti maraknya kasus peminjaman identitas pemilik kendaraan bermotor ke Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.
Sebab, sejauh ini pihaknya hanya mengurusi administrasi seperti permasalahan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
"Akan kami laporkan ke Dirlantas tentang permasalahan yang ada peminjaman alamat palsu terhadap kepemilikan pajak kendaraan bermotor. Jadi, dia (pemilik asli) menggunakan KTP orang lain untuk membeli atau memiliki kendaraan mewah yang ada," kata Faisal di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (28/1/2019).
Baca juga: Pemprov DKI Kejar Penunggak Pajak 24 Mobil Mewah di Jakbar
Ia mencontohkan wilayah Jakarta Barat, selama dua bulan terakhir, samsat menemukan tiga warga yang identitasnya digunakan pemilik kendaraan mewah penunggak PKB.
Pertama, warga Krukut, Ilham yang disebut memiliki Ferrari dan menunggak PKB hingga Rp 69 juta.
Kenyataanya, ia tidak memiliki kendaraan tersebut dan mengaku KTP-nya sempat hilang, diduga digunakan oknum tak bertanggung jawab.
Selanjutnya, Aliyah warga Grogol Petamburan, yang disebut menunggak PKB Porsche Cayman hingga Rp 28 juta.
Baca juga: Warga Gang Sempit Ini Kaget Ditagih Tunggakan Pajak Bentley Rp 108 Juta
Setelah ditelusuri, ternyata kendaraan tersebut adalah milik atasan suaminya yang meminjam identitas dirinya untuk membeli kendaraan di Jakarta karena berasal dari luar kota.
Terbaru, keluarga Abdul, warga Mangga Besar, Tamansari.
KTP Abdul digunakan orang tak dikenal untuk membeli mobil Marcedez Benz, Harrier, dan Bentley.
Dari tiga kendaraan tersebut, mobil Bentley tercatat menunggak PKB hingga Rp 108 juta.
Dari kejadian tersebut, Faisal berharap ke depannya tidak ada lagi kasus serupa.
Sebab, penggunaan identitas orang lain dan sampai menunggak pajak dapat merugikan orang lain.
"Kami harapkan juga pinjam meminjam KTP itu seyogyanya tidak dilakukan karena akan merugikan dari segi penerimaan (pajak) karena seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan. Namun, dilimpahkan ke orang lain yang justru orang lain itu tidak mengakui atau tidak merasa memiliki," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.