JAKARTA, KOMPAS.com — Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyebut pihaknya masih sering menerima aduan ringan dari masyarakat, seperti lamanya proses pembuatan kartu tanda penduduk (KTP).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menyatakan, masalah administrasi kependudukan seperti itu mestinya bisa diselesaikan di tingkat bawah.
Baca juga: Ombudsman Jakarta Terima 336 Laporan Penyimpangan Layanan Publik Tahun 2018
"Harapan kami ini tidak masuk ke Ombudsman. Kalau sekadar surat kematian, terus KTP, itu harusnya bisa diselesaikan di tingkat kelurahan atau kecamatan," kata Teguh di kantor Ombudsman RI, Kamis (31/1/2019).
Teguh menuturkan, Ombudsman mestinya hanya menerima kasus ketika lembaga publik terkait tidak memberikan respons atau memberikan perbaikan terhadap laporan masyarakat.
Namun, kata Teguh, ketika aduan ringan itu diterima Ombudsman, masalah yang diadukan cepat selesai dalam hitungan jam setelah Ombudsman berkomunikasi dengan instansi terkait.
"Artinya, masalahnya bukan tidak ada penyelesaian, tetapi ini akibat mereka tidak mau melakukan penyelesaian secara cepat dan tepat, berulang terus," ujar Teguh.
Teguh menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat sistem penanganan aduan melalui Qlue atau sistem penanganan berbasis online lainnya.
"Menurut kami, sistem online itu cukup efektif ketika warga melapor gorong-gorongnya rusak langsung terhubung dengan RT dan RW-nya, kan bagus," ucap Teguh.
Baca juga: Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Perizinan dan Pengawasan Senpi untuk Sipil
Adapun jumlah aduan ringan yang diterima oleh Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya sepanjang 2018 mencapai 10-15 persen dari total 336 laporan yang diterima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.