JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta membuka rekrutmen pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2019.
"Jumlah pengawas TPS yang dibutuhkan 29.010," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi lewat keterangan tertulisnya, Senin (4/2/2019).
Rekrutmen digelar serentak pada 11-21 Februari 2019 di seluruh kantor Kecamatan (Panwascam).
Adapun menurut Puadi, syarat yang dibutuhkan yakni:
1. WNI; berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun.
2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
3. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
4. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
6. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
9. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
10. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;