JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendengarkan keluhan penghuni Apartemen Lavande Residence di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019) malam.
Sebagian penghuni mengeluhkan tertutupnya pihak pengelola terhadap pengelolaan keuangan di apartemen atau rusun mereka.
Kemudian ada pula ancaman pemutusan air dan pemadaman listrik yang kerap dirasakan penghuni.
"Tinggal di sini ketakutan, Pak (Anies), sebentar mau salat, air mati, sebentar mau (beraktivitas) yang lain, listrik mati," keluh seorang penghuni Rusun Lavande Residence kepada Anies.
Bahkan, ada penghuni yang menyebut diancam akan dilaporkan ke polisi karena memprotes kebijakan-kebijakan pengelola.
Baca juga: Ketika Gubernur DKI Dengarkan Keluhan Penghuni Rusun...
Anies menyampaikan, pihaknya tak tinggal diam.
Banyaknya kasus penghuni berseteru dengan pengembang mendorong ia menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
"Sekarang dengan pergub ini mereka harus melaksanakan, dan ketika mereka tidak melaksanakan maka kami bisa terkait SLF (Sertifikat Laik Fungsi) itu kontrol pemerintah. Kedua, badan hukumnya tak akan diakui," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Anies mengungkapkan, banyak masalah yang terjadi antara pemilik dan penghuni apartemen dengan pengembangnya.
Padahal, dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana Milik, pengembang harus menyerahkan pengelolaan apartemen ke penghuninya.
Caranya, pengembang harus memfasilitasi pemilik apartemen atau rusun dalam membentuk perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS).
Menurut Anies, banyak P3SRS yang dibuat oleh pengembang namun diisi oleh karyawan mereka sendiri.
Anies mengacam tak akan mengesahkan P3SRS yang didominasi pengembang. Dominasi ini membuat banyak pengembang semena-mena mengatur tata kelola warganya.
"Para penghuni rusun dengan pengelolanya biasanya kebanyakan pengembang selama ini mereka enggak seimbang posisinya. Jadi warga rusun berhadapan dengan serba ketidakpastian, misalnya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan) diubah berkali-kali, kemudian hak mereka tak dilunasi," ujar Anies.
Baca juga: Milenial Mulai Dominasi Pembelian Rumah Tapak dan Rusun
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Kelik Indriyanto menjelaskan, pihaknya tengah mensosialisasikan pergub ini ke apartemen-apartemen di DKI Jakarta.