Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Inkracht, Pemprov DKI Menang dalam Kasus Lahan Cengkareng

Kompas.com - 21/02/2019, 11:38 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya memenangkan kasus sengketa lahan Cengkareng Barat.

Keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau gugatan Bu Toeti (penggugat) mah sudah inkracht, sudah ditola. Kami menang istilahnya," kata Yayan ketika dihubungi, Kamis (21/2/2019).

Baca juga: DKI Dapat Opini WTP, Apa Kabar RS Sumber Waras dan Lahan Cengkareng?

Dalam putusan, lanjut dia, Pemprov DKI tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam mencatatkan lahan tersebut sebagai aset.

Namun, Toeti selaku penggugat juga tidak diperintahkan mengembalikan uang pembelian lahan.

"Bahwa tanahnya dia, kami catatkan, kan, dia gugat. Tapi belum terkait sama uangnya," ujar Yayan.

Baca juga: Sandiaga: Pembelian Lahan Cengkareng dan Sumber Waras Harus Diselesaikan secara Hukum

Yayan mengatakan, hasil putusan ini akan ditindaklanjuti dengan pengurusan sertifikat ke Badan Pertanahan Negara (BPN).

Setelah ada sertifikat, Pemprov DKI baru bisa memanfaatkan lahan tersebut. 

Pemprov DKI membeli lahan seluas 4,6 hektar di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, melalui Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta pada 2015 seharga Rp 668 miliar dari pihak swasta atas nama Toeti Noezlar Soekarno.

Baca juga: Sandiaga Laporkan soal Sumber Waras dan Lahan Cengkareng ke KPK DKI

Pembelian lahan tersebut untuk pembangunan rumah susun.

Hal tersebut kemudian menjadi masalah ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa lahan itu terdata milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP).

Pada 6 Juni 2017, majelis hakim memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima. Toeti sempat mengajukan banding pada akhir 2017. Namun, akhirnya kalah lagi.

Baca juga: Penggugat Ajukan Banding, DKI Masih Berhak Ajukan Penagihan Lahan Cengkareng

Dengan kata lain, Pemprov DKI menang dan lahan seluas 4,6 hektar itu kembali ke tangan pemerintah.

Meski demikian, BPK menilai ada kerugian negara akibat pembelian lahan tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com