JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda DKI Jakarta Haratua Purba mengatakan, penjual lahan di Cengkareng Barat yang juga merupakan penggugat Pemprov DKI Jakarta, Toeti Noezlar Soekarno, telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatannya.
"Penggugat sudah mengajukan banding 14 hari setelah putusan, sekitar tengah tahun ini," ujar Haratua ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (8/12/2017).
Meski demikian, Haratua menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih berhak melakukan penagihan uang pembelian yang telah menyebabkan kerugian negara tersebut.
"Bisa (menagih). Berkasnya (banding) masih di PN (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) belum dikirim ke Pengadilan Tinggi," kata dia.
Baca juga : Jika Tagihan Lahan Cengkareng Dibayar, Sandiaga Akan Lakukan Ini...
"Kalau penggugat menang banding, Pemprov bisa ajukan kasasi, prosesnya masih panjang," ujarnya.
Baca juga : Menang Dalam Kasus Lahan Cengkareng, DKI Berhak Tagih Rp 668 Miliar
Pemprov DKI Jakarta membeli lahan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, melalui Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta (sekarang bernama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta) pada 2015 seharga 668 miliar dari pihak swasta atas nama Toeti Noezlar Soekarno. Peruntukannya untuk pembangunan rumah susun.
Pembelian lahan ini kemudian menjadi masalah ketika dalam penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa lahan itu juga terdata sebagai milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DPKPKP).
Baca juga : Kasus Lahan Cengkareng Jadi Rintangan Sandi Raih WTP dari BPK
Oleh karena tercatat sebagai milik dua pihak, BPK menilai ada indikasi kerugian negara saat proses pembelian lahan tersebut. Penyelidikan kasus lahan Cengkareng Barat kemudian mulai dilakukan Bareskrim Polri sejak 27 Juni 2016.
Wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan surat tagihan kepada pihak ketiga dalam kasus sengketa dalam proses jual beli lahan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.