JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan pria berinisial CL di posko pemenangan caleg DPRD DKI Jakarta M Taufik di Warakas, Jakarta Utara, Senin (15/4/2019) kemarin, berawal dari adanya laporan warga.
Ketua Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, Bawaslu Jakarta Utara dan Polres Metro Jakarta Utara awalnya mendapat laporan kegiatan peserta Pemilu di masa tenang.
"Yang pertama adalah informasi ini datang dari masyarakat bahwa ada kegiatan aktivitas peserta pemilu terhadap warga di hari tenang," kata Puadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/4/2019).
Mendapat laporan tersebut, Bawaslu dan Polisi kemudian mendatangi lokasi yang dilaporkan oleh warga. Di sana, petugas mendapati barang bukti berupa sejumlah amplop berisi uang tunai. Petugas pun mengamankan seorang pria berinisial CL.
Baca juga: Bawaslu Tangkap Seorang Pria di Posko Pemenangan M Taufik, Diduga Terlibat Politik Uang
"Kemudian informasi awal itu datang, Bawaslu dan kepolisian hadir, kemudian langsung melakulan proses pengamabilan barang tersebut," ujar Puadi.
Selanjutnya, barang bukti dan CL dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk proses investigasi dan penelusuran terkait adanya dugaan tindak pidana Pemilu.
Bawaslu Jakarta Utara mengamankan seorang pria berinisial CL di posko pemenangan Taufik di kawasan Warakas, Jakarta Utara, Senin petang.
Baca juga: Amplop Berisi Uang dari Posko M Taufik Rencananya Dibagikan kepada Saksi
Pria itu ditangkap dengan dugaan politik uang karena kedapatan membawa sejumlah amplop berisi uang tunai.
Hingga Selasa sore, CL masih diperiksa oleh Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Taufik menjelaskan, CL merupakan koordinator saksi tingkat RW, di wilayah Warakas, Jakarta Utara.
Baca juga: Penjelasan M Taufik soal Penangkapan (OTT) di Depan Posko Pemenangannya
Partai Gerindra dan Taufik sebagai caleg memang membekali para saksi dengan sejumlah uang yang disebut sebagai ongkos politik.
Baca juga: Gerindra Akan Bela Pria yang Ditangkap di Depan Posko M Taufik jika Ditahan Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.