Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Ramyadjie Priambodo, Tersangka Skimming ATM yang Menyamar Jadi Wanita

Kompas.com - 25/04/2019, 09:03 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembobolan (skimming) ATM dengan tersangka Ramyadjie Priambodo (RP) memasuki babak baru. Ramyadjie segera disidang karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap.

Keputusan itu berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Nomor B-3414/0.1.4/Epp.1/04/2019, tanggal 15 April 2019.

Ramyadjie beserta barang bukti seperti mesin ATM, dua kartu ATM, laptop, dua kartu putih yang berisi data nasabah, telepon genggam, masker, uang tunai Rp 300 juta, dan kerudung akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI hari ini (25/4/2019).

"Selanjutnya akan diadakan proses pelimpahan barang bukti dan tersangka pada Kamis, 25 April 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (24/4/2019).

Baca juga: Ramyadjie Priambodo Miliki dan Simpan Mesin ATM di Kamarnya Sejak 2018

Awal Pengungkapan Kasus Skimming di Mesin ATM

Pengungkapan kasus skimming di mesin ATM itu berawal saat penyidik Polda Metro Jaya menangkap Ramyadjie di kamar apartemennya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019.

Saat penangkapan, polisi menyita sebuah mesin ATM di kamar apartemen Ramyadjie sebagai barang bukti. Ramyadjie mengatakan, ia sudah memiliki mesin ATM sejak tahun 2018.

Ia menggunakan mesin ATM tersebut untuk mempelajari sistem kerja dan kelemahan mesin tersebut. 

Baca juga: Ramyadjie Priambodo Bungkam Ditanya Identitas Pemberi Mesin ATM

Barang bukti mesin atm yang diamankan saat penggeledahan apartemen Ramyadjie Priambodo (RP) di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan. Istimewa Barang bukti mesin atm yang diamankan saat penggeledahan apartemen Ramyadjie Priambodo (RP) di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan.

Selain itu, RP juga mengaku mempelajari teknik skimming sekaligus mendapatkan data-data rekening korban melalui komunitas online di black market (pasar ilegal di internet).

"(Mendapatkan data nasabah) dari black market di dalam internet. Dia ikut tergabung dalam suatu kelompok di sana," kata Argo.

Total Keuntungan Aksi Skimming Senilai Rp 300 Juta

Ramyadjie melakukan aksi skimming itu seorang diri sebanyak 91 kali dengan total keuntungan yang ia dapatkan senilai Rp 300 juta. Dalam melakukan aksinya, ia menyamar sebagai seorang perempuan yang menggunakan kerudung

"Melakukannya (aksi skimming) sudah 91 kali. Uang yang didapatkan sementara totalnya ada Rp 300 juta," ujar Argo.

Uang yang didapatkan dari hasil skimming itu digunakan tersangka untuk transaksi jual beli bitcoin.

Baca juga: 91 Kali Bobol ATM, Ramyadjie Priambodo Dapat Rp 300 Juta

"Semua transaksi yang dilakukan tersangka RP itu dilakukan dalam bentuk transaksi jual beli bitcoin," ujar Argo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com