JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, pengemudi mobil berjenis Daihatsu Sigra yang mengangkut dua kardus berisi salinan formulir C1 asal Kabupaten Boyolali dinilai melanggar lalu lintas saat diamankan pada Sabtu (4/5/2019) lalu.
"(Pengemudi) seharusnya engga boleh belok kanan, tapi dia belok kanan. Kebetulan di lokasi ada operasi (razia)," ujar Yusuf di Polda Metro Jaya, Rabu (8/5/2019).
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, pengemudi tersebut juga tak dapat menjawab pertanyaan aparat kepolisian terkait alamat yang ingin dituju.
"Dia membawa barang-barang tumpukan, ya kita cek. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dia (pengemudi mobil) tak tau mau menuju ke alamat mana. Dia bingung juga," kata Argo.
Baca juga: Temuan Ribuan Formulir C1 di Menteng Berawal dari Razia Teroris
Saat ini, kasus penemuan dua kardus salinan C1 tersebut telah ditangani Bawaslu DKI Jakarta.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat menerima laporan dari Polres Jakarta Pusat mengenai penemuan dua kardus berisi puluhan ribu salinan form C1 asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah di Menteng, Jakarta Pusat.
Kordiv SDM Bawaslu Jakarta Pusat, Roy Sofia Patra Sinaga, menyebut, ribuan formulir tersebut diduga memuat catatan perolehan suara yang berbeda dengan hasil rekapitulasi di TPS.
Formulir ini diduga menguntungkan pasangan calon nomor urut 02.
"Yang kardus putih 2.006 C1 salinan, yang kardus cokelat 1.671. Menguntungkan 02," kata Roy saat dikonfirmasi.
Baca juga: Bawaslu Belum Bisa Pastikan Sopir Pembawa Formulir C1 adalah Saksi Partai atau Bukan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.