JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mempertanyakan alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi.
Menurut dia, langkah itu bertolak belakang dengan janji kampanye Anies.
"Kalau sekarang Pak Anies tiba-tiba menerbitkan IMB di atas lahan reklamasi itu, kan, tentunya jadi tanda tanya, ada apa di balik itu," ujar Gembong ketika dihubungi, Jumat (14/6/2019).
Baca juga: Dasar Hukum Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Dipertanyakan
Gembong mengingatkan ketika kampanye dulu, Anies menolak reklamasi.
Ia juga mengingatkan Anies menentang HGB atas pulau C, D, dan G ketika diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2018.
Belum lagi ketika Anies menyegel bangunan di Pulau D yang disebut tak berizin.
Baca juga: Kronologi Penerbitan IMB Pulau Reklamasi
Jawaban Anies atas penerbitan IMB, kata Gembong, hanya pembenaran bagi pendukungnya.
"Ya itu, kan, hanya alat pembenarnya Pak Anies saja. Itu hanya alat pembenar untuk memberikan penjelasan kepada konstituennya Pak Anies terkait dengan sikapnya Pak Anies," katanya.
Gembong meyakini, penerbitan IMB pulau reklamasi menyalahi aturan.
Baca juga: Anies: IMB dan Reklamasi Dua Hal yang Berbeda
Sebab, belum ada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang menjadi dasar hukumnya.
"Tata ruang kita belum direvisi, Pak Anies sudah menerbitkan IMB. Ini kan jelas menyalahi aturan yang ada. Prosedur hukumnya tidak dilalui dengan baik oleh Pak Anies. Artinya alas hukumnya Pak Anies menerbitkan IMB itu tidak ada," ujar Gembong.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Baca juga: Rayuan Pulau Reklamasi
Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Anies mengatakan penerbitan IMB berbeda dengan pembatalan reklamasi yang dijanjikannya.
"IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tetapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies, Kamis malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.