JAKARTA, KOMPAS.com - PT MRT memberlakukan denda Rp 500.000 bagi para penumpang yang makan dan duduk di stasiun MRT.
Namun, sejak sanksi tersebut diterapkan, beberapa pengunjung yang tertangkap tangan makan atau pun duduk-duduk di area stasiun tidak mampu membayar denda sehingga memilih untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Peraturan tersebut menuai berbagai respons dari para pengguna MRT. Salah satu pengguna MRT, Christina menilai, peraturan tersebut baik diterapkan jika diikuti fasilitas yang disediakan, misalnya kursi.
"Namun, saya tidak melihat adanya bangku yang disediakan di area stasiun. Mungkin pihak MRT berfikir bangku tidak dibutuhkan oleh pengguna MRT karena pengguna rata rata orang pekerja yang mengejar waktu, namun menurut saya bangku tetap harus disediakan sebagai salah satu bentuk fasilitas umum," ujar Christina kepada Kompas.com, Sabtu (29/6/2019).
Baca juga: Ketahuan Makan dan Minum di Stasiun MRT, 10 Penumpang Didenda Rp 500.000
Hal senada dikatakan penumpang lainnya, Idris. Idris mengaku beberapa kali pernah melihat orang duduk di lantai stasiun MRT. Menurutnya akan lebih baik jika disediakan bangku untuk pengunjung agar tidak duduk di lantai.
"Ya kalau mau bagus mungkin bisa dikasih bangku panjang gitu kayak buat duduk- duduk penumpang. Dari pada di lantai kan enggak enak dilihat. Paling itu saja sih," ucap dia.
Penumpang lainnya, Irfan (28) juga setuju dengan denda tersebut. Penumpang yang akan pergi ke arah stasiun Bundaran HI ini menilai denda tersebut efektif untuk menimbulkan efek jera bagi orang yang melanggar.
"Memang harus dikasih sanksi mungkin ya. Kan Rp 500.000 lumayan juga tuh. Jadi supaya orang orang mengira peraturanya bukan gertak sambal aja," ujar dia.
Sebagai penumpang, ia pun menyangkan jika transportasi baru ini harus diwarnai dengan perilaku penumpang yang tidak bisa menjaga tata tertib di lingkungan stasiun.
Baca juga: Duduk-duduk di Lantai Stasiun MRT Denda Rp 500.000
"Kalau boleh makan di dalam otomatis mereka kan bawa sampah, nah otomatis buang sampah pasti sembarangan di dalam," tambah dia.
Sebelumnya, Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi mengaku pihaknya akan menindak tegas penumpang yang melanggar peraturan di stasiun MRT.
Denda tersebut, lanjut dia, sebagai bentuk efek jera agar penumpang tak lagi melanggar dan menjaga tata tertib.
"Ini (denda) memang harus kami berlakukan buat syok terapi agar penumpang tidak anggap main-main," ujar Effendi.
Jika penumpang tetap melanggar dan tidak mampu membayar denda, pihaknya mewajibkan penumpang membuat surat keterangan tidak mampu membayar dari RT dan RW.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.