Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Terima Permohonan Diversi 5 dari 10 Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei

Kompas.com - 05/08/2019, 18:15 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com- Hakim Jakarta Pusat mengabulkan permohonan diversi lima dari sepuluh anak yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei. Adapun, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Hal itu diungkapkan Gita Aulia, LBH Paham (Pusat Advokasi dan Ham) selaku kuasa hukum lima dari sepuluh anak yang ditangkap setelah usai sidang.

"Alhamdulillah hari ini berkat perjuangan semua teman-teman bahwa adik-adik layak untuk mendapatkan hak dia untuk tidak dititip lagi, tidak dirampas lagi kemerdekannya, dan hari ini tercapailah diversi," kata Gita di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).

Ia mengatakan, dengan adanya permohonan diversi ini, lima orang anak tersebut diwajibkan laporan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan ke Bapas (Badan Pemasyarakatan) Jakarta Pusat tiap seminggu sekali.

Meski permohonan diversinya diterima, kata Gita, lima orang anak ini belum bisa dibebaskan hari ini lantaran belum adanya penetapan tertulis dari hakim dan jaksa soal penerimaan diversi.

Baca juga: PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Diversi 10 Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei

Sebab penetapan tertulis diversi itu baru akan dikeluarkan pada Senin (12/8/2019) pukul 13.00 WIB.

"Karena belum ada penetapan dari hakim dan jaksa sehinga belum bisa secara formalitas ngambil adik-adik yang telah dititipkan. Jadi kita nanti nunggu penetapan hakim, tanda tangan dulu, baru nanti jaksa ngurus administrasi ke Dinsos (Dinas Sosial), baru adik-adik bisa dikembalikan ke orangtua," ujar Gita.

Ia mengatakan, ada sejumlah pertimbangan hakim mengabulkan permintaan diversi lima anak tersebut.

Pertama, lima anak tersebut masih di bawah umur 18 tahun dan harusnya diselesaikan hukumnya di luar peradilan pidana.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Kemudian kedua ancaman hukuman bagi adik-adik ini di bawah tujuh tahun jadi mereka diwajibkan untuk diversi," ucap Gita.

Kemudian ketiga, Indonesia sedang membangun sistem pidana yang restorative justice.

Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Punya Bukti Lima Anak yang Ditangkap Tidak Bersalah dalam Rusuh 22 Mei

"Jadi sebisa mungkin sebuah kasus itu tidak dilakukan ligitasi pengadilan, lebih baik di luar pengadilan saja apalagi khusus dengan anak itu harus diupayakan diversi, nah itu pertimbangannya," katanya.

Gita mengatakan, pihaknya pun telah melaporkan oknum polisi yang menangkap dan menyiksa lima anak itu ke Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) pada Jumat lalu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com