Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pengedar Sabu Kelabui Polisi dengan Berpindah-pindah Indekos

Kompas.com - 06/08/2019, 15:57 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deny Alamsyah, tersangka yang selundupkan 10 kilogram sabu, sudah edarkan barang haram itu di Jakarta Utara sejak enam bulan belakangan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Aldo Ferdinand mengatakan, biasanya pelaku mendapat stok 10 kiligram sabu yang kemudian dipecah menjadi bungkusan-bungkusan kecil.

Untuk mengelabui petugas, Deny kerap berpindah-pindah indekos setiap kali menghabiskan sabu yang dikirimkan seseorang tak dikenal kepadanya.

Baca juga: Selundupkan 10 Kg Sabu-sabu ke Indekos, Seorang Pria Ditangkap

"Jadi dia itu kalau habis, cari tempat baru, habis cari tempat baru," ucap Aldo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (6/8/2019).

Sabu sebanyak 10 Kilogram tersebut mampu Deny jual habis dalam waktu tiga minggu.

Aldo menambahkan upaya mengelabui polisi dengan berpindah kosan adalah cara pelaku untuk memuluskan aksinya. Selama ini polisi banyak mendapati penyelundupan narkoba di lingkungan apartement, namun penggunaan indekos masih tergolong baru.

"Makanya kami berterima kasih kepada pemilik yang peduli. Begitu ada penghuni mencurigakan, mereka melapor ke kami," ujarnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan Deny di kawasan Cilincing, Jakarta Utara pada Sabtu (27/7/2019).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan pemilik kos-kosan.

Baca juga: Kasus Nunung, Tersangka Kumis Kabur ke Trenggalek Bawa Sabu 300 Gram

"Awal mula pengungkapan laporan dari masyarakat yang curiga terhadap orang yang menyewa kos-kosan yang bersangkutan. Disampaikan bahwa setelah bayar uang kontrakan tersangka masuk barang tapi tidak kembali sehingga pemilik curiga" kata Budhi.

Saat ditangkap Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat dua kilogram yang sudah dipecah dalam kemasan kecil.

Lalu Polisi menggrebek indekos yang ditinggalkan Deny di kawasan Koja. Disana Polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat delapan kilogram.

Terhadap Denny dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman ukuman mati atau seumur hidup penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Megapolitan
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Megapolitan
Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Megapolitan
Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Megapolitan
Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Megapolitan
Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Megapolitan
PPDB 'Online' Diklaim Efektif Cegah Adanya 'Siswa Titipan'

PPDB "Online" Diklaim Efektif Cegah Adanya "Siswa Titipan"

Megapolitan
Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Megapolitan
Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Megapolitan
Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Megapolitan
Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Megapolitan
Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Megapolitan
Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Megapolitan
PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com