JAKARTA, KOMPAS.com - Empat tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap bersama tersangka Kumis alias K, tidak memiliki hubungan dengan jaringan peredaran narkoba terhadap komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung.
Keempat tersangka yang diamankan berinisial FA alias JAR, DA alias DER, B alias Gong, dan ML alias Nang.
"Kalau empat (tersangka) lainnya belum kita temui kaitannya dengan barang (sabu-sabu) yang ada di (tersangka) NN," kata Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Baca juga: Hasil Asesmen, Nunung dan Suami Direkomendasikan untuk Direhabilitasi
Calvijn menjelaskan, keempat tersangka hanya terbukti positif memakai sabu dan ganja.
Mereka juga terlibat membantu pelarian dan persembunyian tersangka K dari Cibinong ke Trenggalek. Tersangka K diketahui bergerak dari Cibinong menuju Trenggalek melalui jalur Semarang.
Ia pun dijemput oleh tersangka Gong dan Nang. Saat melarikan diri, tersangka K diketahui membawa sabu seberat 300 gram.
"Perannya, pertama mereka menggunakan (sabu-sabu dan ganja) secara bersama-sama. Kedua, ada permufakatan jahat yang artinya adalah perannya ada yang mengambil barang atas perintah K, menyimpan barang bukti (sabu-sabu) yang sedang dicari, kemudian membantu tersangka K melarikan diri dan bersembunyi," ujar Calvijn.
Baca juga: Menanti Terbongkarnya Jaringan Peredaran Narkoba kepada Komedian Nunung...
Seperti diketahui, tersangka K adalah orang yang mendistribusikan sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam lapas dengan cara ditempel di tiang listrik.
Nantinya, barang haram tersebut diambil oleh tersangka HM alias TB dan dijual ke Nunung.
Tersangka Kumis alias K ditangkap di Trenggalek, Jawa Timur pada Sabtu (3/8/2019). Adapun, tersangka K adalah orang yang mendistribusikan sabu dari dalam lapas dengan cara ditempel di tiang listrik.
Ia ditangkap di Trenggalek bersama empat tersangka lainnya yakni FA alias JAR, DA alias DER, B alias Gong, dan ML alias Nang.
Baca juga: Ponsel Pemasok Narkoba Nunung Diselundupkan ke Dalam Penjara lewat Kemasan Gula
Polisi menemukan barang bukti diantaranya satu kaleng kemasan berisi sabu 2,86 gram, satu kotak rokok berisi 3 klip bekas sabu, dan 1 set bong hingga korek di kamar indekos tersangka K.
Selanjutnya, saat mengamankan tersangka B dan ML di kamar indekos yang berada di depan kamar K, polisi menemukan barang bukti berupa satu kaleng kemasan rokok berisi 12 gram ganja kering, 1 kantong hitam berisi 28 gram sabu, 1 sendok sabu dan timbangan digital.
Polisi terus bergerak melakukan penggeledahan ke rumah tersangka ML di Desa Pule, Kecamatan Pule, Trenggalek. Polisi kemudian menemukan barang bukti berupa satu tas ransel berisi sabu terbungkus plastik dengan berat total 390 gram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.