JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (P2SRS) sebagai pengurus lama Apartemen Mediterania Palace Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat sudah diberi surat peringatan untuk melimpahkan aset dan pengelolaan apartemen ke Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) selaku pengurus baru apartemen.
Jika P2SRS tidak juga melimpahkan aset dan pengelolaan apartemen kepada P3SRS maka surat izin usaha pelaksana pengelolaan apartemen akan dicabut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengemukakan hal itu di Jakarta, Senin (19/8/2019). Menurut Teguh, hal itu berdasarkan hasil permintaan keterangan pihaknya kepada Dinas Perumahan Umum DKI Jakarta terkait kasus tersebut.
Baca juga: Ombudsman: Polisi Akan Pelajari Kasus Pemutusan Listrik di Apartemen Mediterania
Pertemuan dengan Dinas Perumahan itu juga dihadiri Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Sudin Dinas Perumahan Rakyat Jakarta Pusat, dan perwakilan dari P3SRS Apartemen Mediterania.
"Mereka (Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta) sudah mengeluarkan surat peringatan kepada P2SRS agar segera melakukan pengalihan aset dan pengelolaan iuran kepada P3SRS. Dan jika tetap tidak mematuhi ketentuan dari Pemprov, maka pemprov akan mencabut surat izin usaha pelaksana pengelolaan Apartemen Meditarania yang sekarang di pegang PT PBI," kata Teguh.
Ia menjelaskan, surat izin itu akan dicabut jika dalam waktu 14 hari setelah surat peringatan diterbitkan, P2SRS tidak juga melaksanakan ketentuan tersebut.
"Mereka akan berikan batas waktu maksimal 14 hari. Setelah itu mereka akan serahkan kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta) untuk mencabut izin usaha pengelola yang ditunjuk P2SRS," ujar Teguh.
"Mereka kirim sudah surat peringatan tanggal 12 Agustus 2019. Mereka akan kirimkan surat peringatan berikutnya 7 hari kerja setelah surat peringatan pertama tersebut. Karena 7 hari kerja dari tanggal 12 itu tanggal 20, dan plus 14 hari kerja berikutnya, tanggal 10 September seharusnya (batas waktu terakhir)," lanjut Teguh.
Baca juga: DKI Akan Larang Pengelola Putuskan Listrik dan Air Penghuni Apartemen-Rusun
Kasus itu berawal ketika kepengurusan lama yakni P2SRS beralih ke P3SRS. Kepengurusan baru sudah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Disperum DKI Jakarta No. 272 Tahun 2019.
Namun, kepengurusan lama tidak mau mengakui kepengurusan yang baru. Alhasil, P2SRS selaku kepengurusan lama melakukan penekanan kepada warga apartemen.
Mereka memaksa warga membayar tagihan listrik kepada pihak kepengurusan lama, namun mayoritas warga tidak mengindahkan permintaan tersebut.
Akibatnya, listrik di apartemen dipadamkan oleh pihak kepengurusan yang lama. Pemadaman itu sudah berlangsung selama 27 hari.
Pihak kepengurusan lama rupanya masih memiliki kendali atas suplai listrik di apartemen.
Atas peristiwa itu, warga yang menempati apartemen melakukan pelaporan ke Ombudsman Jakarta Raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.