Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lagi Bantu Pencari Suaka, Pemprov DKI Dikritik

Kompas.com - 23/08/2019, 18:20 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Komisi I Charles Honoris mengkritisi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tak lagi menanggung kebutuhan dasar para pencari suaka dan meminta tak lagi menempati gedung eks kodim, Kalideres, Jakarta Barat mulai 31 Agustus 2019 nanti.

Menurut dia, pemerintah baik di daerah maupun pusat seharusnya mempunyai tanggung jawab moral untuk menangani persoalan kemanusiaan semacam ini.

Apalagi tanggung jawab kemanusiaan tersebut tercantum dalam Universal Declaration of Humas Rights yang sudah diadopsi Indonesia dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi "setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain, kecuali bagi mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip PBB."

Baca juga: Bantuan dan Dukungan untuk Pencari Suaka yang Mulai Dihentikan...

"Jadi secara prinsip, Indonesia punya kewajiban moral dan hukum untuk melindungi para pencari suaka," ucap Charles dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

Ia menyebut, Indonesia memang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi PBB Tahun 1951 dan Protokol mengenai Status Pengungsi PBB 1967 yang mengatur secara teknis perlidungan pengungsi.

Namun, Indonesia sudah memiliki Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri, yang meski belum lengkap, namun telah memuat sejumlah prinsip yang selaras dengan dua regulasi internasional tersebut.

"RI juga sudah mengadopsi Deklarasi New York terkait Pengungsi dan Migran yang merupakan komitmen dan tanggung jawab bersama bangsa-bangsa di dunia untuk melindungi pengungsi," kata dia.

Baca juga: Pemprov DKI Stop Bantuan Fasilitas Kesehatan dan Air Bersih untuk Pencari Suaka

Maka, mengurus pencari suaka dan pengungsi menjadi tanggung jawab RI sebagai bagian dari komunitas internasional.

"Oleh karenanya, tidak ada alasan bagi Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat untuk menelantarkan pada pencari suaka di Kalideres," ujarnya.

Ia lalu membandingkan Indonesia dengan Yordania yang mengurusi pengungsi dengan baik. Bahkan, kata dia, Yordania menganggarkan 25 persen APBN untuk para pengungsi.

"Negara seperti Yordania saja menghabiskan 25 persen APBN-nya untuk mengurusi pengungsi. Indonesia memang tidak harus seperti Yordania dalam menangani pencari suaka. Tetapi masak kita yang baru mengurus 1.000-an orang pencari suaka saja sudah sedemikian ingin lari dari tanggung jawab moral kemanusiaan ini," tutup Charles.

Pencari suaka yang ditampung di bekas Gedung Kodim, Kalideres, Jakarta Barat tidak bisa menempati tempat tersebut mulai 31 Agustus 2019 nanti.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta agar UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) mencarikan tempat lain untuk para pencari suaka.

"Saya minta UNHCR mencari jalan karena setelah tanggal 31 enggak bisa lagi di situ," ucap Prasetio dalam rapat pembahasan masalah pengungsi di lantai 10, Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Prasetio menyebut bahwa pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta sudah tak memiliki dana untuk membiayai para pencari suaka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com