JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menyusun draf peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Draf pergub itu merupakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dishub DKI menyusun draf tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Baca juga: Direvisi, Jalan Salemba Raya dari Simpang Diponegoro sampai Matraman Tak Kena Ganjil Genap
Draf pergub itu dipaparkan dalam uji publik perluasan aturan ganjil genap yang digelar Dishub DKI, Kamis (29/8/2019) kemarin.
Berikut empat perubahan aturan ganjil genap berdasarkan draf pergub tersebut.
Pasal 1 ayat 1 draf pergub menyebutkan, 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap. Salah satunya yakni Jalan Salemba Raya.
Saat perluasan ganjil genap pertama kali diumumkan 7 Agustus lalu, seluruh segmen Jalan Salemba Raya dikenakan aturan ganjil genap.
Namun, setelah Dishub menyusun draf pergub, ada segmen jalan yang tidak dikenakan ganjil genap, yakni Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan Matraman.
Tujuannya untuk mengakomodasi warga yang keluar dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jalan Diponegoro.
Dengan demikian, pengendara dari Jalan Diponegoro yang belok kanan ke Jalan Salemba Raya (depan Rumah Sakit Carolus) menuju Jalan Matraman tidak akan terkena aturan ganjil genap.
"Dalam draf (pergub) ini, untuk ganjil genap di Jalan Salemba Raya dari simpang Diponegoro di sisi timur itu ditiadakan. Jadi di depan Carolus sampai dengan simpang Matraman itu tidak ada ganjil genap," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis kemarin.
Sementara itu, ruas Jalan Salemba Raya sisi barat seluruhnya tetap dikenakan aturan ganjil genap.
Artinya, kendaraan dari arah Matraman menuju Jalan Kramat Raya (Senen), tetap akan dikenakan ganjil genap.
Pasal 1 ayat 1 draf pergub ini merevisi pasal 1 ayat 1 Pergub Nomor 155 Tahun 2018 yang menyebut aturan ganjil genap berlaku di sembilan ruas jalan.
Dengan demikian, ada tambahan 16 ruas jalan yang dikenakan aturan ini.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap, sembilan ruas jalan pertama yang disebutkan di bawah ini sudah terkena aturan ganjil genap dari sebelumnya.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada