12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Dishub DKI Jakarta menghapus pengecualian aturan ganjil genap di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk dan keluar tol dalam draf pergub ini.
Baca juga: Dishub DKI Susun Draf Pergub, Taksi Online Tetap Kena Ganjil Genap
Kebijakan sebelumnya yang tercantum dalam pasal 1 ayat 2 Pergub Nomor 155 Tahun 2018, sistem ganjil genap tidak berlaku di persimpangan tersebut.
Namun, bunyi pasal 1 ayat 2 dalam draf pergub itu menjadi "Pengecualian pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada ruas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat tidak diberlakukan."
Pasal 3 ayat 2 Pergub Nomor 155 Tahun 2018 menyebutkan, aturan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Namun, dalam draf pergub yang baru, Dishub DKI menambahkan durasi satu jam untuk pemberlakuan aturan ganjil genap pada malam hari.
Pasal 3 ayat 2 draf pergub itu menyebut, aturan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Pasal 3 ayat 1 draf pergub itu menyatakan perluasan aturan ganjil genap diberlakukan mulai 9 September 2019.
Dalam draf pergub yang disusun Dishub DKI, taksi online tidak masuk ke dalam daftar jenis kendaraan yang dikecualikan. Artinya, taksi online tetap dikenakan ganjil genap.
Syafrin menyampaikan, draf pergub itu disusun salah satunya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memberikan penanda khusus untuk taksi online agar terbebas dari aturan ganjil genap.
Menurut Syafrin, Dishub sudah mencoba mencari solusi agar taksi online terbebas aturan ganjil genap.
Namun, Dishub tidak menemukan solusi apa pun yang tidak bertentangan dengan aturan.