JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Berkas perkara itu dilimpahkan ke Kejati DKI pada 1 Agustus 2019 lalu.
"Benar, berkas perkara kasus narkoba dengan tersangka NN dan JJ sudah dinyatakan lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (30/8/2019).
Baca juga: Nunung dan Suaminya Jalani Rehabilitasi Terpisah di RSKO
Argo mengatakan, penyidik akan segera menyerahkan Nunung dan suami beserta barang bukti ke Kejati DKI.
Selanjutnya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Penyerahan tersangka akan kami lakukan. Penyidik akan mengatur (jadwalnya)," ujar Argo.
Baca juga: Hasil Labfor Tunjukkan Nunung Pengguna Aktif Narkoba Selama 13 Bulan
Adapun, Nunung beserta suaminya July Jan Sambiran (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Baca juga: Rangkuman 6 Pernyataan Nunung, Menyesal hingga Minta Jangan Ditiru Pakai Narkoba
Saat ini, Nunung dan suaminya tengah direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.