JAKARTA, KOMPAS.com - Dua belas hari setelah dilantik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019-2024 mengajukan sejumlah usulan tata tertib.
Ada sembilan poin yang diajukan dan telah dirapatkan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (5/9/2019) kemarin.
Di antara sembilan poin tersebut, ada tiga poin yang jika dipenuhi akan membuat DPRD DKI Jakarta "superpower" yaitu usulan ada tenaga ahli untuk setiap anggota, pembentukan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan gubernur wajib lapor ke DPRD DKI jika ingin mengganti wali kota, bupati, delegasi luar negeri, dan direksi BUMD (badan usaha milik negara).
Baca juga: DPRD DKI Usul Gubernur Wajib Lapor jika Ingin Ganti Wali Kota
Sejumlah anggota DPRD DKI menyatakan bahwa mereka ingin setara dengan DPR RI karena memiliki ruang lingkup kerja yang juga luas.
Namun apakah usulan-usulan itu akan disetujui?
Senin lalu, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi mengusulkan agar setiap anggota DPRD DKI mendapat staf ahli.
Menurut Suhaimi, anggota DPRD membutuhkan tenaga ahli agar bisa membantu membahas hal-hal yang detail terkait tugasnya, misalnya membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Soalnya, tak semua anggota DPRD memahami persoalan anggaran.
"Karena kami membahas 90 triliun dan itu membutuhkan tenaga ahli yang men-support kami untuk membahas lebih detail. Kan background anggota dewan beda," ucap Suhaimi.
Dia merujuk pada praktik di DPR RI yang juga mempunyai staf ahli. Menurut dia, tenaga ahli lebih bisa membantu anggota DPRD.
Permintaan tenaga ahli ini disebut akan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Menurut dia, dahulu anggota DPRD DKI hanya mempunyai asisten pribadi yang dibayar sendiri.
"Punya Aspri yang dibayar sendiri. Kalau formal kan dibiayai APBD," kata dia.
Jika merujuk pada DPR RI, masing-masing anggota memang mempunyai 2 asisten pribadi dan bisa punya 5 staf ahli.
Selain tenaga ahli, DPRD mengusulkan pembentukan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Usulan ini diajukan dalam penyusunan tata tertib ke Kemendagri pada Kamis (5/9/2019) kemarin.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta non-defenitif Syarif mengatakan, BURT diajukan agar DPRD DKI Jakarta memiliki badan yang mengurus rumah tangga dewan seperti yang ada di DPR RI.