JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tajung Priok baru saja mengungkap sindikat pemalsuan kartu uji berkala (KIR) yang biasa digunakan oleh truk angkutan barang dan bus bertonase diatas 8 Ton.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pengungkapan ini diawali oleh ditemukannya seorang pengendara truk yang kedapatan menggunakan KIR palsu.
Satreskrim Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan penelusuran dan akhirnya terkuak sindikat pemalsuan KIR tersebut.
Kompas.com merangkum beberapa fakta mengenai pengungkapan tersebut.
1. Amankan 4 orang tersangka
Argo mengatakan, ada empat orang yang jadi tersangka dalam kasus ini, yaitu ID (45), IZ (47), AS (47), dan DP (35). Awalnya Polisi mendapati ID membawa truk yang menggunakan KIR palsu saat melintas di Jalan Lorong IV Timur, Koja, Jakarta Utara.
"ID kedapatan mbawa KIR yang seolah-olah asli, kasat mata asli, tapi kalau dicek ahli (Dishub) ini bukan asli," kata Argo di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (11/9/2019).
Baca juga: Banyak Truk yang Beroperasi Tanpa Uji Kir
Setelah dilakukan pemeriksaan, ID mengaku mendapatkan KIR palsu tersebut dari IZ. Polisi lalu mencari dan menangkap IZ.
Diketahui, IZ mengaku sebagai biro jasa yang bisa melayani pembuatan KIR tanpa pengecekan kendaraan.
Polisi juga menangkap AS dan DP. AS berperan sebagai orang yang mencetak identitas kendaraan dalam blangko KIR sementara DP adalah seseorang yang mengaku-ngaku sebagai anggota Dishub.
2. Jual dengan harga lebih mahal dari aslinya
Argo menyampaikan, para sindikat pemalsuan KIR menawarkan jasa mereka lebih mahal dari mengurus di Dishub DKI Jakarta
"Ini yang bersangkutan sudah 1 tahun melakukan (aksinya). Untuk membuat baru itu Rp 300.000 perpanjang Rp 200.000," ucapnya.
Padahal, apabila para pemilik kendaraan mengurus KIR di tempat yang seharusnya, hanya perlu mengeluarkan dana sebesar Rp 92.000.
Baca juga: KIR Palsu Dijual Rp 300.000, Lebih Mahal dari Mengurus ke Dishub
Kepala UPT PB KIR Cilincing Bernad Oktavianus Pasaribu dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa saat ini proses pembuatan KIR pun sudah jauh lebih mudah dan cepat.