Pengecekan dimensi dilakukan guna memastikan pelanggaran over dimension over loading (Odol) yang sering berujung pada kecelakaan tidak terjadi.
Bernad memastikan bahwa jika ada kriteria dari kendaraan pengangkut seperti truk dan bus yang melanggar ketentuan terutama over dimension over loading (odol) pihaknya pasti tidak akan mengeluarkan KIR.
Baca juga: Pembeli KIR Palsu Diduga Pemilik Kendaraan yang Tak Lolos di Dishub
"Kalau kami tetap jalankan sesuai prosedur. Terkait masalah odol, kami kalau over dimensi sudah antisipasi tidak kami luluskan," ujarnya.
Sementara itu, AKP David Kanitero juga menduga hal yang sama. Dikatakan dia, para pemilik truk rela mengeluarkan uang lebih besar untuk mengurus KIR karena tidak ada pengecekan kondisi kendaraan.
"Kalau harga aslinya Rp 92.000, semenatara dia jual Rp 300.000. Kalau dibilang untung tidak untung, kenapa? Karena 92 ribu itu kalau mobilnya dalam keadaan bagus. Sementara kalau mobilnya dalam keadaan jelek tak layak misal bannya pada gundul kalau empat ban botak itu bisa sampai Rp 8 juta," ucapnya.
David mengungkapkan, Polisi akan melakukan pengembangan kepada perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa penerbitan KIR palsu ini.
Pengembangan perlu dilakukan mengingat bahwa hal tersebut bisa membahayakan banyak orang.
Adapun para tersangka yang diamankan Polisi dikenakan Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat-surat dengan ancaman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.