Para pengusaha mobil truk bisa mengisi data diri dan kendaraan melalui aplikasi E-KIR melalui ponsel dan membayar retribusi sebesar Rp 92.000. Setelah itu para pemilik kendaraan angkutan bisa datang untuk uji fisik kendaraan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sendiri oleh pemilik truk.
"Proses pengujian tidak sampai satu jam diluar antrian kendaraan yang keluar masuk," ujar Bernad.
3. Pemalsu KIR dapatkan blangko dari distributor DKI dan Jabar
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan para pelaku mendapatkan blangko KIR Palsu yang serupa dengan aslinya itu dari sebuah perusahaan bernama PT MCI
Dikatakan dia, PT MCI adalah perusahaan yang menjadi distributor dari blangko KIR untuk Dishub DKI Jakarta dan Jawa Barat.
"PT MCI ini dia distributor. Jadi prosesnya itu dari hasil pemeriksaan, Dishub dia menunjuk produsen (blangko) dan dari produsen menunjuk distributor dan distributor itulah yang kembali ke Dishub," ujar David.
Baca juga: Pemalsu KIR Disebut Dapat Blangko yang Mirip Asli dari Distributor Dishub
Akses menuju PT MCI didapatkan tersangka DP ketika ia bersama-sama dengan rekannya yang merupakan seorang anggota DIshub berkunjung ke Kalimantan mendatangi PT tersebut.
Dari pertemuan itu, dengan mengaku sebagai anggota Dishub pelaku kemudian mendapat ratusab blangko KIR yang kemudian di palsukan.
Sementara Bernad mengakui bahwa blangko yang digunakan pelaku hampir serupa dengan aslinya.
Namun, ia tidak membantah ataupun membenarkan apakah PT MCI tersebut merupakan perusahaan yang sama dengan penyuplai bagi Dishub DKI.
"Ya itu kan tergantung lelang," ujarnya.
4. Pembeli KIR palsu diduga pemilik kendaraan tak layak
Bernad menduga KIR palsu merupakan pemilik kendaraan yang tidak lolos kriteria pengujian dari Dishub.
"Ya indikasi seperti itu bisa juga," ujarnya.
Dikatakan Bernad, terdapat beberapa kriteria yang dilakukan pihaknya dalam melakukan pengecekan kendaraan angkutan, salah satunya pengecekan dimensi kendaraan.