Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umar Kei Diduga Selundupkan Sabu ke Rutan Polda Metro Jaya

Kompas.com - 06/10/2019, 18:18 WIB
Nursita Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Umar yang tergabung dalam kelompok Kei diketahui saat ini ditahan di Rutan Polda Metro karena ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan sabu-sabu.

Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani menjelaskan, pada 28 September 2019, polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada seorang laki-laki yang akan membawa sabu-sabu ke Rutan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Umar Kei Mengaku Bawa Pistol Revolver untuk Jaga Diri

Polisi lantas membuntuti laki-laki tersebut dari Cengkareng, Jakarta Barat, menuju parkiran Rutan Polda Metro Jaya.

Di parkiran itu, petugas menangkap laki-laki yang belakangan diketahui bernama Muhammad Hasan. Polisi pun menginterogasi dan menggeledah Hasan.

"Ditemukan barang bukti sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam kaleng roti biskuit dan cangklong yang dimasukkan ke dalam botol air mineral," ujar Fanani dalam keterangam tertulis, Minggu (6/10/2019).

Baca juga: Ini Peran 2 Tersangka yang Ditangkap Bersama Umar Kei

Berdasarkan keterangan Hasan saat diinterogasi, lanjut Fanani, sabu-sabu tersebut dipesan Umar Kei dan orang lain bernama Ersa Bagus Pratama Putra melalui perantara Elang, Novel, dan Ahmad Yasin. Kelimanya ditahan di Rutan Narkotika Polda Metro.

"Berdasarkan interogasi tersangka (Hasan) bahwa sabu-sabu tersebut merupakan pesanan Umar Kei dan Ersa," kata Fanani.

Menurut Fanani, penyelundupan sabu-sabu ke dalam Rutan Polda Metro sudah dilakukan tiga kali. Polisi menetapkan semua yang terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu itu sebagai tersangka.

Polisi mengamankan barang bukti 21,47 gram sabu-sabu dan ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi.

Umar Kei bukan pertama kali tersandung kasus tindak pidana.

Baca juga: Penyesalan dan Permintaan Maaf Umar Kei Saat Kembali Mendekam di Penjara....

Diketahui, kelompok Kei juga beranggotakan John Kei yang telah beberapa kali terjerat kasus tindak pidana.

Namun, belum ada keterangan resmi dari polisi terkait hubungan kekerabatan antara Umar Kei dan John Kei.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Umar Kei terlibat kasus tindak pidana sebanyak dua kali pada tahun 2010-2012.

Kasus pertama adalah pencatutan tanah pada Juni 2011. Kasus kedua adalah penganiayaan terhadap wartawan pada 8 September 2011.

Umar Kei kembali terjerat tindak pidana pada 2019 ini. Dia diduga menyalahgunakan narkoba.

Baca juga: Polisi: Umar Kei Sudah Konsumsi Sabu Sejak 2005

Umar Kei ditangkap saat mengonsumsi sabu-sabu bersama tiga temannya di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata api jenis revolver, lima plastik klip berisi sabu, dan 1 buah power bank.

Umar terancam terjerat Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com