BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap 35 pengedar narkoba dalam dua pekan Operasi Nila Jaya 2019 yakni, dari 18 September 2019 hingga 2 Oktober 2019.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfie Sulistyawan mengatakan, sebanyak 28 kasus peredaran narkoba diungkap jajarannya di wilayah Kabupaten Bekasi.
"18 tersangka pengedar narkoba ditangkap oleh jajaran polsek. 17 tersangka sisanya ditangkap oleh Satres Narkoba Polres. Ini hasil ungkap kasus peredaran narkoba selama dua pekan pasa Operasi Nila Jaya tahun ini," kata Luthfie dalam keterangan resminya, Kamis (10/10/2019).
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti yakni 332,51 gram sabu senilai Rp 665 juta.
Baca juga: Polisi Gelar Operasi Nila Jaya, 6 WNA Pengedar Narkoba Ditangkap
Kemudian, turut diamankan 1,6 kilogram ganja, 12.500 pil eximer, dan 490 pil tramadol.
"Pengungkapan kasus hasil laporan masyarakat dan pengembangan kasus sebelumnya. Kita akan terus lakukan pengembangan kasus peredaran narkoba ini untuk menangkap pengedar lainnya," ujar Luthfie.
Hingga kini polisi terus mengembangkan kasus peredaran narkoba para tersangka guna menangkap para pengedar lainnya.
Akibat perbuatannya, 35 tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.