Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Mahasiswa Tuntut Perppu KPK, Hanya 2,5 Jam dan Tak Bisa Sampai ke Depan Istana

Kompas.com - 18/10/2019, 06:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) kembali menggelar unjuk rasa pada Kamis (17/10/2019).

Kali ini, mereka beraksi di sekitar Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Blokade polisi membuat mereka tak sanggup mencapai target titik aksi yaitu di Istana Merdeka.

Berikut Kompas.com merangkum sejumlah hal terkait aksi unjuk rasa kali ini:

Tetap dikawal polisi

Polda Metro Jaya sendiri telah melarang adanya unjuk rasa mulai Selasa (15/10/2019) sampai Minggu (20/10/2019).

Larangan ini berupa diskresi bahwa kepolisian tidak akan menerbitkan izin unjuk rasa.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengklaim, larangan tersebut agar keadaan kondusif jelang pelantikan presiden-wakil presiden RI terpilih 20 Oktober 2019.

Baca juga: Orator Aksi Mahasiswa: Perppu KPK dari Jokowi Akan Jadi Buah Manis

Akan tetapi, aksi BEM SI tetap terlaksana dan dikawal polisi. Pukul 13.45 WIB, rombongan pertama mulai berunjuk rasa dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

"Mereka tidak memberikan izin tertulis, namun melalui broadcast di media sosial. Dari imbauan, memang tidak boleh diizinkan. Namun, karena memang sudah terjadi, kita tetap sebagai anggota kepolisian memberikan pendampingan, jangan sampai kegiatan ini mengganggu kegiatan masyarakat yang lain," kata Kapolsek Gambir, Kompol Wiraga kepada Kompas.com, Kamis siang.

Jumlah peserta tak sesuai target

BEM SI awalnya mengklaim akan mendatangkan ribuan mahasiswa dalam aksi itu. Namun massa yang datang tidak sebanyak yang disebutkan.

Koordinator aksi, Muhammad Abdul Basit menyebut, keadaan ini dipicu oleh penggembosan dari berbagai sisi yang dilakukan sejumlah pihak.

"Ada yang ditahan birokrat, ada yang lain lagi, pelarangan-pelarangan aksi itu ada. Itu kekecewaan kita, khususnya pada Kemristekdikti yang sudah mengimbau rektor untuk mengeluarkan larangan aksi kepada mahasiswa," ujar pemuda yang akrab disapa Abbas itu kepada Kompas.com selepas aksi, Kamis sore.

Baca juga: Mahasiswa Bandung Demo Lagi, Tuntut Jokowi Keluarkan Perppu KPK

"Larangan berupa tulisan, ada yang berupa edaran dari pihak kampus, khususnya dari tanggal 15 (Oktober) sampai 20 (Oktober)," imbuhnya.

Desak Jokowi terbitkan Perppu KPK

Aksi mahasiswa kali ini berfokus pada satu agenda, yakni mendesak Presiden RI Joko Widodo segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi yang berlaku sejak Kamis (17/10/2019), tepat 30 hari setelah disahkan dalam paripurna DPR.

UU KPK hasil revisi memang menuai kecaman publik karena berpeluang mengamputasi berbagai kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com