JAKARTA, KOMPAS.com - MFAP (16) menjadi tersangka kasus pembacokan Herly Suprapto (27) di Jalan Sunter Kangkung, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Anggota geng motor VDM ini membacok Herly dibagian punggung sebelah kiri menggunakan sebilah celurit.
Saat ditanya wartawan, MFAP mengaku membeli celurit itu via media sosial Instagram.
"Itu beli di online, dari Instagram. Belinya dari satu tahun yang lalu," kata MFAP di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (26/11/2019).
Akan tetapi MFAP mengaku baru kali itu ia menggunakan clurit saat berkelahi.
"Belum pak, itu pajangan di kamar. Iya pak (baru sekali dipakai)," ucapnya.
Baca juga: Polisi Ciduk Anggota Geng Motor yang Bacok Korbannya hingga Tewas di Sunter Jaya
Adapun MFAP ditangkap bersama tujuh orang lainnya yang diduga terlibat dalam pembunuhan Herly.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, delapan orang tersebut dalam kondisi mabuk saat terlibat tawuran.
"Setelah dicek urine mereka positif minum minuman keras, mereka juga mengakui," ucap Budhi.
Dari delapan orang yang tertangkap, MFAP dan MFF ditetapkan sebagai tersangka. Sementara enam lainnya masih berstatus saksi.
"Saat ini masih saksi karena belum 24 jam. Nanti mendekati 24 jam akan kami tentukan apakah statusnya naik sebagai tersangka atau memang saksi yang kebetulan ada," ujar Budhi.
MFAP dan MFF dikenakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55, 56 Juncto Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.