Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurus Apartemen Dilarang Putus Listrik dan Air Saat Konflik dengan Penghuni

Kompas.com - 19/12/2019, 22:13 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) memutuskan listrik dan air di apartemen saat terjadi konflik di apartemen tersebut.

Larangan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, yang baru diterbitkan Pemprov DKI.

"Terhadap kondisi konflik, sepanjang masuk kategori itu, Pemprov melarang terjadi pemutusan listrik dan air," ujar Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Baca juga: DKI Akan Larang Pengelola Putuskan Listrik dan Air Penghuni Apartemen-Rusun

Dalam pergub itu, ada sejumlah kondisi yang melarang P3SRS selaku pengurus memutuskan listrik dan air di apartemen yang mereka kelola. Kondisi-kondisi tersebut, yakni:

1. Perselisihan tata tertib penghunian antara P3SRS dengan penghuni 

2. Penetapan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) tanpa melalui rapat umum anggota 

3. Adanya dualisme kepengurusan 

4. Adanya gugatan hukum atas keabsahan pengurus 

5. Hal lain terkait pengelolaan rusun yang merugikan pemilik dan penghuni 

Meli mengatakan, pengurus yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi berupa pencabutan surat keputusan (SK) P3SRS. Sanksi itu dimulai dari penerbitan surat teguran dan peringatan oleh wali kota.

"Bila tidak diindahkan, ada beberapa pencabutan dokumen yang sudah diterbitkan, contohnya SK pengesahan pengurus. Bila pengurusnya yang salah, itu akan dicabut," kata dia.

Selain itu, jika apartemen itu masih dikelola pengembang atau masa transisi sebelum dibentuknya P3SRS, izin usaha pengembang yang bersangkutan bisa direkomendasikan untuk dicabut.

"Dalam masa transisi, dia (pengembang) sebagai pengelola, jika dia melanggar, kami akan merekomendasikan untuk mencabut izin. Kami hanya bisa merekomendasikan karena yang punya wewenang kan PTSP," ucap Meli.

Baca juga: Langkah DKI Bela Penghuni Apartemen Terganjal Gugatan

Jika tidak ada konflik, lanjut Meli, P3SRS bisa saja memutuskan listrik dan air di unit apartemen milik penghuni yang menunggak IPL asalkan kebijakan pemutusan listrik dan air itu disetujui dalam rapat umum anggota.

"Kalau dipandang perlu bahwa ini sanksi yang paling mujarab buat para penunggak IPL, boleh-boleh saja asal kesepakatan semua dalam rapat umum anggota," kata Meli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com