Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Telusuri Sumber Modal Pinjaman Online Ilegal di Pluit

Kompas.com - 23/12/2019, 22:47 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih menelusuri dari mana sumber modal perusahaan yang menjalankan bisnis pinjaman online ilegal di kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, kunci dari penelusuran tersebut berada pada dua orang direksi yang masih dalam pencarian.

"Nanti kalau semuanya (tersangka) sudah lengkap tentunya penyelidikan kita akan lebih utuh dari mana asal atau sumber dana mereka yang mereka miliki," kata Budhi di lokasi penggerebekan, Senin (23/12/2019).

Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjaman Online Ilegal di Pluit

Begitu pula pada sumber data ratusan ribu nomor ponsel warga yang dikirimi SMS penawaran pinjaman online oleh dua perusahaan bernama PT Vega Data dan Barracuda Fintech tersebut.

Budhi menjelaskan, modus yang mereka lakukan dalam menggaet nasabah dengan mengirim SMS berisi sebuah link website pinjaman online.

Link tersebut mengarahkan calon peminjam untuk mengisi formulir pinjaman berupa data diri seperti KTP, NPWP, KK dan lain-lain.

Setelah semua data diri dimasukkan, akan muncul syarat dan ketentuan yang harus di centang calon nasabah agar permohonan pinjamannya bisa dikabulkan.

"Menurut karyawan yang dijadikan tersangka mereka mendapatkan nomor ini dari direksinya nanti tentunya setelah dua direksi lain tertangkap akan lebih kami dalami lagi dari mana mereka mendapatkan data-data tersebut," ujar Budhi.

Baca juga: Begini Cara Pinjaman Online Ilegal di Pluit Gaet Ratusan Ribu Nasabah

Adapun dalam penggerebekan yamg berlangsung pada Jumat (20/12/2019) tersebut, polisi menahan tiga dari lima orang tersangka bernama Mr Li, DS dan AR.

Mr. Li merupakan seorang warga negara asing asal China, sementara DS dan AR merupakan warga negara Indonesia.

DS merupakan orang yang disebut sebagai desk collector atau penagih hutang yang mengancam korbannya dengan penyebaran fitnah ke orang-orang terdekat korban

Sementara AR berperan sebagai supervisor dari perusahaan  pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.

Polisi menyangkakan pasal berlapis terhadap para tersangka tersebut yakni Undang-Undang ITE, kemudian KUHP, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya masing-masing lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com