Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Alur dan Syarat Pembuatan Kartu Jakarta Pintar Plus

Kompas.com - 24/12/2019, 21:07 WIB
Audia Natasha Putri,
Dony Aprian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis memberikan akses bagi para warga DKI Jakarta yang tidak mampu secara ekonomi untuk dapat mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK/MA dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provins DKI Jakarta.

Peraturan mengenai KJP Plus diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) KJP Plus Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus.

Dengan menggunakan KJP Plus, warga DKI Jakarta mendapatkan jaminan sekolah hingga tamat SMA dengan taraf pendidikan masyarakat di Jakarta yang meningkat.

Baca juga: Orangtua Penerima KJP Plus Punya Mobil Mewah, KJP Salah Sasaran?

Selain itu, warga DKI Jakarta bisa mendapatkan diskon belanja keperluan pendidikan, masuk museum, tempat wisata seperti Ancol dan Monas, serta naik TransJakarta secara gratis.

KJP Plus Tahap Dua yang dibuka pada 12 Agustus 2019 sampai 13 September 2019 diberikan kepada 865.123 siswa yang terdiri dari 835.691 penerima eksisting dan 29.432 penerima baru

Adapun sasaran penerima KJP Plus sebagai berikut :

  1. Anak berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu
  2. Anak dari keluarga Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil
  3. Anak dari Keluarga Pekerja / Buruh yang memiliki KTP daerah (dengan besaran gaji paling besar senilai dengan 1,1 kali UMP) dan tidak dibatasi oleh masa kerja.

Syarat mendaftar KJP Plus

Dikutip dari laman resmi KJP DKI Jakarta, siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan yakni memiliki Kartu Keluarga & berdomisili di DKI Jakarta, terdaftar dan masih aktif di salah satu lembaga pendidikan di Provinsi DKI Jakarta, diusulkan oleh sekolah yang bersangkutan yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas endidikan setempat, membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan.

Baca juga: Sempat Diblokir karena Dianggap Punya 3 Mobil, Kini KJP Anak Penjual Sepatu Bisa Dipakai Lagi

Selain memenuhi persyaratan di atas, pemohon juga harus menyiapkan berkas-berkas di antaranya yakni sebagai berikut:

  1. Surat permohonan penerima bantuan sosial (Bansos KJP Plus)
  2. Surat pernyataan tanggung jawab dari orang tua/wali dan berita acara peninjauan lapangan
  3. Surat pernyataan tanggung jawab sekolah dengan bermeterai
  4. Surat rekomendasi untuk mendapat SKTM
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu 2019
  6. Pernyataan ketaatan dalam menggunakan bantuan biaya operasional bagi peserta didik
  7. Daftar calon penerima KJP ditandatangani oleh kepala kepala sekolah dan diketahui oleh kepala satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan

Alur Pendaftaran KJP Plus

  1. Setiap tahunnya, Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran atau pendataan bagi calon peserta yang dibagi dua tahap.
  2. Lalu bagaimana cara mendaftar KJP Plus? Dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, berikut adalah alur pendaftaran KJP Plus :
  3. Calon peserta atau siswa wajib mengunduh Form Pengajuan KJP di website resmi KJP DKI Jakarta serta melengkapi form pengajuan yang diisi oleh orang tua siswa
  4. Siswa menyerahkan Form pengajuan yang sudah diisi ke sekolah
  5. Sekolah menerima Form Pengajuan KJP dan pihak sekolah akan memasukkan data siswa ke sistem KJP
  6. Sekolah melakukakan verifikasi kunjungan lapangan berupa mendatangi rumah/tempat tinggal calon peserta
  7. Sekolah menginput hasil verifikasi dan mencetak berita acara kunjungan yang disetujui oleh kepala sekolah.
  8. Cetak dan umumkan daftar sementara Tahap I (Satu)
  9. Terima masukan tertulis atas daftar sementara Tahap I (Satu), operator sekolah dapat mengubah atau menambah calin penerima
  10. Mencetak dan mengumumkan daftar sementara Tahap II (Dua).
  11. Melengkapi surat pengantar ke kelurahan atau PTSP buat penerbitan SKTM berdasarkan daftar calon Tahap 2
  12. Siswa melengkapi berkas persyaratan permohonan KJP dan menyerahkan berkas yang sudah lengkap ke sekolah.
  13. Operator sekolah memasukkan kelengkapan berkas dan merekap data
  14. Kepala Sekolah setuju dengan daftar final calon penerimaan KJP buat diverifikasi dan disetujui oleh Kepala Seksi Pendidikan Kecamatan.
  15. Siswa memeriksa status pengajuan KJP di situs resmi KJP.

Baca juga: Disdik DKI: Orangtua Punya Mobil, KJP Plus Anak Dicabut

Besaran dana KJP Plus

Dana KJP bisa digunakan buat membeli perlengkapan sekolah dan pangan. Berikut besaran dana KJP Plus setiap jenjang pendidikan :

  1. SD/MI/SDLB : Rp 250.000
  2. SMP/MTs/SMPLB : Rp 300.000
  3. SMA/MA/SMALB : Rp 420.000
  4. SMK : Rp 450.000
  5. PKBM : Rp 300.000
  6. LKP : Rp 1.800.000/semester

KJP Plus bisa ditarik tunai maksimal Rp 100.000 per bulan di ATM Bank DKI dan sisa dana bulanan dapat dibelanjakan secara non-tunai.

Sesuai dengan Pergub No.4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar, dana KJP, baik dana rutin (bulanan) dan dana berkala (libur akhir semester) dipergunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan buka merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) ataupun uang liburan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com