JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap praktik eksploitasi anak di bawah umur di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (13/1/2020) lalu.
Kompas.com dan sejumlah awal media lantas menelusuri kafe tempat praktik eksploitasi seksual anak tersebut pada Rabu (22/1/2020).
Lokasi itu berada di sebuah gang di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan. Tepatnya ada di samping pos RW 013 Kelurahan Penjaringan.
Lokasi tersebut biasa dikenal warga dengan nama Gang Royal.
Pertama memasuki gang tersebut akan terlihat permukiman padat penduduk ala gang senggol.
Aktivitas warga di gang tersebut cukup ramai mulai dari memasak, bercengkrama, dan saling tegur sapa.
Baca juga: Melalui Media Sosial, Anak-anak Korban Eksploitasi Seksual Diiming-imingi Gaji Tinggi
Di ujung gang ada sebuah pertigaan jalan. Di sebelah kanan, akan terlihat permukiman penduduk yang juga cukup padat.
Sementara di sebelah kiri suasana jauh berbeda. Terlihat sebuah lorong panjang yang cukup gelap karena hampir tidak ditembus cahaya matahari.
Di kiri dan kanan terlihat puluhan kafe remang-remang dalam kondisi tutup. Di setiap kafe, terpajang poster-poster bir yang dibingkai.
Kafe-kafe di sana dicat warna-warni.
Jika dibandingkan dengan kawasan permukiman tadi, kawasan ini terbilang sepi. Hanya ada beberapa warga yang nongkrong di depan kafe tersebut.
Adapun kafe yang terindikasi praktik eksploitasi seksual anak itu berada hampir di ujung Gang Royal itu.
Baca juga: Lokasi Eksploitasi Anak di Penjaringan Diduga Muncul Setelah Kalijodo Dibongkar
Saat tiba di lokasi, kafe bercat kuning itu sudah disegel garis kuning bertuliskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Di pintunya terpasang kertas yang menyatakan bahwa kafe bernama Khayangan itu disegel Satpol PP.
Kafe Khayangan tersebut kondisinya sangat tertutup. Dari Gang Royal itu hanya ada sebuah pintu dan satu buah kaca berukuran 30x30 cm.