JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan calon wakil gubernur DKI Jakarta akhirnya diumumkan para Senin (20/1/2020) lalu.
Dua nama tersebut adalah Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Ahmad Riza Patria dan politikus PKS Nurmansjah Lubis.
Dua nama itu diumumkan setelah menjalani proses panjang pemilihan cawagub yang sebelumnya dari partai PKS, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.
Mulai dari proses pemilihan pada DPRD periode sebelumnya hingga menyerahkan proses ini pada DPRD periode 2019-2024.
Awalnya, pengisian kekosongan jabatan wagub diatur dalam Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pasal itu mengatur, partai politik pengusung harus mengusulkan dua orang calon Wagub untuk dipilih oleh DPRD provinsi dalam rapat paripurna.
Ada dua partai pengusung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga saat Pilkada DKI Jakarta 2017, yaitu Partai Gerindra dan PKS.
Sejak awal, dua partai ini sudah tarik ulur rebutan kursi orang nomor dua di Ibu Kota.
Baca juga: Derbi PKS vs Gerindra dalam Pemilihan Wagub DKI Jakarta, Siapa yang Menang?
PKS merasa telah menyerahkan posisi cawapres kepada Sandiaga untuk mendampingi Prabowo saat pertarungan Pilpres 2019 melawan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Sandiaga saat itu adalah politisi Gerindra. Sementara Prabowo adalah Ketua Umum Partai Gerindra.
Jadi Prabowo dan Sandiaga sama-sama berasal dari Gerindra. Sehingga saat itu ada kesepakatan Prabowo dengan Presiden PKS Sohibul Iman.
Akhirnya, Gerindra-PKS bersepakat wagub DKI harus diberikan kepada PKS.
Namun, Gerindra tak asal memberikan kursi wagub DKI untuk PKS. Gerindra memberi syarat uji kepatutan dan kelayakan.
Selain itu, Gerindra juga meminta calon lebih dari dua orang untuk uji kepatutan dan kelayakan itu.
PKS lalu menambah satu orang kandidat, yakni Ketua Dewan Syariah PKS DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi.