JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur di kafe Khayangan, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial H, mencari korban melalui media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka H menawarkan pekerjaan sebagai pramusaji dengan gaji relatif tinggi.
Padahal, anak-anak tersebut dijual kepada tersangka yang biasa dipanggil mami.
Tersangka H mencari korban berusia 14-18 tahun yang berasal dari berbagai daerah di antaranya Jawa Tengah dan Jawa Barat.
"Dia (tersangka H) menawarkan (pekerjaan) menjadi pramusaji dengan gaji Rp 5 juta sampai 6 juta per bulan. Bekerja sebagai pramusaji di pusat restoran, di tempat-tempat hiburan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Baca juga: Gang Royal, Lokalisasi Setengah Abad yang Jual Anak di Bawah Umur
Saat ini, polisi masih menyelidiki adanya kemungkinan prostitusi anak di kafe lainnya yang berada di sekitar kafe Khayangan.
"Kita masih mengembangkan apakah ada kemungkinan kafe-kafe yang lain. Kita menyelidiki apakah ada kemungkinan (prostitusi) anak-anak di bawah umur di kafe-kafe tersebut," ungkap Yusri.
Polisi mengungkap praktik perdagangan manusia atau eksploitasi seksual anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi menangkap enam tersangka pada Senin (13/1/2020). Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Praktik Prostitusi Online di Apartemen Kalibata
Kemudian, polisi kembali menangkap dua tersangka berinisial AH dan H pada Sabtu (24/1/2020).
Sehingga, total delapan tersangka yang ditangkap polisi terkait prostitusi anak itu.
Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga Rp 1.500.000 kepada tersangka yang dipanggil mami.
Anak-anak tersebut akan mendapat bayaran Rp 150.000 setiap kali melayani seorang laki-laki hidung belang.
Dari jumlah itu, senilai Rp 90.000 diserahkan kepada para tersangka yang biasa dipanggil "mami". Sisanya, senilai Rp 60.000 menjadi penghasilan para korban.
Baca juga: [VIDEO] Menelusuri Keberadaan Kafe Khayangan Tempat Eksploitasi Seksual Anak di Gang Royal
Apabila tidak mencapai 10 pelanggan, mereka didenda Rp 50.000 per hari. Para korban akan mendapatkan uang mereka setiap dua bulan sekali.