JAKARTA, KOMPAS.com - Hermawan Susanto, pria yang pernah lontarkan ancaman untuk penggal kepala Presiden Jokowi, berharap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya tidak berat sehingga dia bisa segera bebas.
Sidang tuntutan terhadap Hermawan pada Selasa (4/2/2020) ini ditunda karena jaksa sakit.
"Insya Allah tuntutannya berjalan dengan lancar dan saya bisa bebas," kata Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Kuasa Hukum Hermawan, Abdullah Alkatiri mengemukakan, pasal yang dikenakan dalam kasus Hermawan tidak tepat.
Baca juga: Sidang Tuntutan Pria yang Ancam Penggal Jokowi Ditunda karena Jaksa Sakit
Hermawan didakwa dengan Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.
Ia juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)".
"Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa ini pasal yang diterapkan tidak tepat, baik 104 maupun 110 maupun 28 ayat 2. 28 ayat 2 itu penyebarannya dia tidak menyebarkan," ujar Abdullah.
Penerapan Pasal 110 jo 87 dianggap kurang tepat karena Hermawan tidak melakukan perbuatan makar melainkan hanya mengucapkan ancaman secara spontan.
"Pasal 104 itu makar itu tidak bisa dipisahkan dengan Pasal 87 dan Pasal 53 harus ada niat dan perbuatan permulaan. Sedangkan dia hanya berkata begitu saja bahkan pakar bahasa Indonesia mengatakan yang dimaksud makar itu sesuai kamus pun adalah perbuatan bukan perkataan. Dia tidak melakukan apa," ujar Abdullah.
Hermawan didakwa berbuat makar. Ia didakwa dengan Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.
Pasal itu dikenakan karena ancamannya kepada Presiden Jokowi di depan Kantor Bawaslu. Ancaman itu kemudian terekam di kamera dan viral di media sosial.
"Berdasarkan penyidikan tentang Hermawan sehubungan dengan perlakuannya pada Presiden Jokowi, maka perbuatan Hermawan adalah perbuatan makar," ujar Jaksa P Permana pada 4 November 2019.
"Dengan spontan terdakwa mengucapkan kalimat yang mengancam dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo yaitu 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Demi Allah, Allahhu Akbar, siap penggal kepalanya Jokowi, Jokowi lehernya siap kita penggal dari Poso, Demi Allah'," ungkapnya.
Setelah mengancam Presiden Jokowi, Hermawan sempat tertawa-tawa. Menurut jaksa, pernyataan Hermawan itu menunjukkan niat ingin menakut-nakuti orang lain.
Aksi itu nyatanya viral.
Baca juga: Gabung Aksi di Depan Bawaslu, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Mengaku Hanya Ikut-ikutan Teman