Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Ancam Bunuh Jokowi Berharap Bisa Dibebaskan

Kompas.com - 04/02/2020, 16:15 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hermawan Susanto, pria yang pernah lontarkan ancaman untuk  penggal kepala Presiden Jokowi, berharap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya tidak berat sehingga dia bisa segera bebas.

Sidang tuntutan terhadap Hermawan pada Selasa (4/2/2020) ini ditunda karena jaksa sakit.

"Insya Allah tuntutannya berjalan dengan lancar dan saya bisa bebas," kata Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Kuasa Hukum Hermawan, Abdullah Alkatiri mengemukakan, pasal yang dikenakan dalam kasus Hermawan tidak tepat.

Baca juga: Sidang Tuntutan Pria yang Ancam Penggal Jokowi Ditunda karena Jaksa Sakit

Hermawan didakwa dengan Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.

Ia juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)".

"Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa ini pasal yang diterapkan tidak tepat, baik 104 maupun 110 maupun 28 ayat 2. 28 ayat 2 itu penyebarannya dia tidak menyebarkan," ujar Abdullah.

Penerapan Pasal 110 jo 87 dianggap kurang tepat karena Hermawan tidak melakukan perbuatan makar melainkan hanya mengucapkan ancaman secara spontan.

"Pasal 104 itu makar itu tidak bisa dipisahkan dengan Pasal 87 dan Pasal 53 harus ada niat dan perbuatan permulaan. Sedangkan dia hanya berkata begitu saja bahkan pakar bahasa Indonesia mengatakan yang dimaksud makar itu sesuai kamus pun adalah perbuatan bukan perkataan. Dia tidak melakukan apa," ujar Abdullah.

Hermawan didakwa berbuat makar. Ia didakwa dengan Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.

Pasal itu dikenakan karena ancamannya kepada Presiden Jokowi di depan Kantor Bawaslu. Ancaman itu kemudian terekam di kamera dan viral di media sosial.

"Berdasarkan penyidikan tentang Hermawan sehubungan dengan perlakuannya pada Presiden Jokowi, maka perbuatan Hermawan adalah perbuatan makar," ujar Jaksa P Permana pada 4 November 2019.

"Dengan spontan terdakwa mengucapkan kalimat yang mengancam dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo yaitu 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Demi Allah, Allahhu Akbar, siap penggal kepalanya Jokowi, Jokowi lehernya siap kita penggal dari Poso, Demi Allah'," ungkapnya.

Setelah mengancam Presiden Jokowi, Hermawan sempat tertawa-tawa. Menurut jaksa, pernyataan Hermawan itu menunjukkan niat ingin menakut-nakuti orang lain.

Aksi itu nyatanya viral.

Baca juga: Gabung Aksi di Depan Bawaslu, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Mengaku Hanya Ikut-ikutan Teman

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com