Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Prosedur Pengubahan Data pada Paspor

Kompas.com - 06/02/2020, 16:22 WIB
Tia Astuti,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Paspor merupakan dokumen resmi dari pihak imigrasi suatu negara yang digunakan sebagai identitas diri bagi seseorang yang tinggal di luar negeri untuk bekerja atau sekadar berlibur.

Karena paspor merupakan identitas diri, tentu informasi yang ada di dalamnya tidak boleh ada yang salah. Namun bagaimana jika pada proses pencetakannya terjadi kekeliruan.

Sesuai isi Permenhukam Nomor 8 tahun 2014 Pasal 24, perubahan data paspor biasa seperti perubahan nama atau alamat dapat diajukan kepada kepala Kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Paspor untuk Lansia, Tidak Perlu Antre Online

Untuk melakukan pengubahan identitas yang salah pada paspor ada dua cara. Cara pertama adalah dengan penambahan nama pada halaman 4 paspor (endorsement) dan cara kedua dengan mengganti paspor baru.

Kekurangan dari metode pertama adalah tidak semua negara mau menerima catatan khusus atau penambahan halaman pada paspor. Namun cara endorsement ini lebih simpel daripada cara kedua.

Kekurangan dari cara kedua adalah memakan waktu yang lama karena harus mengganti keseluruhan paspor yang salah dengan yang baru. Cara ini bisa memakan waktu lebih kurang 1 bulan.

Cara kedua atau penggantian paspor memerlukan waktu lebih dari 15 hari untuk mencapai tahap ajudikator pusat. Setelah disetujui oleh ajudikator pusat, paspor baru bisa selesai dalam 3 hari kerja.

Untuk melakukan pengubahan identitas pada paspor, siapkan dokumen-dokumen seperti:

- KTP asli dan fotokopi
- Kartu keluarga asli dan fotokopi
- Akta kelahiran/ijazah asli dan fotokopi
- Paspor lama asli dan fotokopi
- Formulir imigrasi (biasanya disediakan di koperasi kantor imigrasi)

Prosedur dengan cara endorsement

1. Datang ke Kantor Imigrasi.

2. Mengisi formulir dengan materai Rp 6.000 yang biasanya disediakan di tempat fotokopi Kantor Imigrasi.

3. Datangi loket informasi, dan katakan ingin meminta endorsement karena terjadi kesalahan.

4. Serahkan semua dokumen plus paspor lama yang asli ke petugas, tunggu hingga dipanggil.

5. Tak sampai satu hari catatan endorsement akan ada di halaman 4 paspormu dengan koreksi yang diberikan oleh pihak imigrasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com